Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

Kekisruhan PPDB AKibat Aturan Pusat yang Ditafsirkan Beragam

sayyev by sayyev
July 14, 2023
in Pendidikan dan Kesehatan
0
Kekisruhan PPDB AKibat Aturan Pusat yang Ditafsirkan Beragam

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Sejumlah titik kesalahan sistemik yang menyebabkan kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai daerah, dinilai karena kebijakan di level pusat yang ditafsirkan secara beragam oleh pemda.

Hal ini diungkapkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dimana salah satu sumber kegaduhan PPDB adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dijadikan acuan daerah telah menimbulkan polemik.

“Dampaknya, sistem PPDB menuai protes di berbagai tempat dengan ragam kegaduhan yang berbeda-beda. Misalnya, protes karena seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dikutip dari Republika, Jumat (14/7/2023).

Berita lainnya

Bukan Sekadar Lomba, SMAN 2 Cileungsi Tanamkan Karakter dan Semangat Kemerdekaan

24 Siswa SDN Ciherang 1 Diduga Keracunan MBG Sudah Pulang, Operasional Dapur Ditutup Sementara

Mathla’ul Anwar Genap 110 Tahun, Bidik Perluasan Kiprah hingga Mancanegara

Jadi, jelas Ubaid, regulasi itu melahirkan peraturan turunan di daerah-daerah, yang satu sama lain saling bertabrakan. Itu membuat masyarakat menjadi bingung, lalu terjadilah gaduh.

Jika hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi, ketika ricuh itu terjadi di banyak daerah, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah. 

Kemudian, kesalahan sistemik kedua adalah pelaksanaan PPDB tidak pernah diaudit, terlebih untuk melihat sudah atau belumnya kebijakan itu memenuhi nilai berkeadilan.

Dia menjelaskan, Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan tahun 2021. Tapi, hingga kini belum juga direvisi. Padahal kebijakan itu dia sebut jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.

“Kemendikbudristek malah mengklaim secara sepihak, bahwa sistem ini adalah sistem terbaik dan untuk pemerataan akses dan mutu. Tapi apa yang terjadi? Sejak diberlakukan tahun 2017 hingga kini 2023, pemerataan akses dan mutu itu masih jadi mimpi bersama, belum nyata adanya,” kata Ubaid.

Menurut dia, dari sisi akses, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri. Soal mutu, juga masih terjadi kesenjangan. Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit. Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak. Kehadiran sekolah dengan label ‘sekolah penggerak’ itu menjadi favoritisme atau stigma unggulan baru.  

Kesalahan sistemik berikutnya yang JPPI lihat adalah kesesatan paradigma dalam sistem PPDB. Ubaid menerangkan, sistem PPDB yang dicetuskan Kemendikbudristek belum mampu menjamin semua anak dapat mendapatkan haknya untuk bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas. Padahal itu adalah amanah konsitusi, yakni UUD 1945 pasal 31 dan UU Sisdiknas pasal 34.

“Jadi, perspektif yang benar adalah, sistem PPDB harus mampu memberikan kepastian dan jaminan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi semua, tanpa diskriminatif. ‘Sistem seleksi’ dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dengan sendirinya akan menganulir dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan yang berkeadilan. Jadi, selama ‘sistem seleksi’ ini diberlakukan, tentu praktik diskriminatif ini kian subur,” jelas dia.

Untuk perbaikan ke depan, JPPI memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang jelas dan berkeadilan. Aturan itu harus bisa langsung diterapkan tanpa harus menunggu pemerintah daerah membuat aturan turunan yang malah membingungkan dan menimbulkan diskriminasi di daerah-daerah.

Kedua, untuk memastikan semua anak kebagian jatah kursi di sekolah, Permendikbud tentang PPDB yang baru nantinya sebagai acuan utama harus mewajibakan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB, di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. Hal itu dia sebut penting karena kuota kursi di negeri sangat minim. Kuota kursi yang disediakan pemerintah saat PPDB, harus sebanding dengan jumlah kebutuhan. 

“Lalu, jangan lagi menggunakan ‘sistem seleksi’ dalam aturan PPDB yang baru. Gunakan sistem yang berkeadilan yang memastikan ‘no one left behind’ dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” terang Ubaid.

Berikutnya, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk di dalamnya adalah skema penuh, bukan subsidi, pembiayaan pendidikan, baik bagi anak-anak yang sekolah di negeri maupun di swasta. Jadi, semua bisa sekolah dengan bebas biaya, baik di negeri maupun di swasta. 

“Sistem zonasi bisa terus diterapkan, tapi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah, baik di swasta dan negeri, tanpa harus melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah,” kata Ubaid.

** yev

Tags: ppdb kisruh
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan Sekadar Lomba, SMAN 2 Cileungsi Tanamkan Karakter dan Semangat Kemerdekaan

by Arsyit Syarifudin
August 18, 2026
0
Bukan Sekadar Lomba, SMAN 2 Cileungsi Tanamkan Karakter dan Semangat Kemerdekaan

AKTUALITA.CO.ID — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan berbagai kegiatan yang sarat nilai...

Read more

24 Siswa SDN Ciherang 1 Diduga Keracunan MBG Sudah Pulang, Operasional Dapur Ditutup Sementara

by Arsyit Syarifudin
August 14, 2026
0
24 Siswa SDN Ciherang 1 Diduga Keracunan MBG Sudah Pulang, Operasional Dapur Ditutup Sementara

AKTUALITA.CO.ID – Sebanyak 24 siswa SDN Ciherang 1, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini seluruhnya...

Read more

Mathla’ul Anwar Genap 110 Tahun, Bidik Perluasan Kiprah hingga Mancanegara

by Arsyit Syarifudin
August 12, 2026
0
Mathla’ul Anwar Genap 110 Tahun, Bidik Perluasan Kiprah hingga Mancanegara

AKTUALITA.CO.ID — Dalam rangka memperingati Milad ke-110 tahun, organisasi Islam Mathla’ul Anwar menggelar kegiatan bertajuk “Tebar Mawar 100” di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (13/8/2026). Ketua Umum...

Read more

HAN 2026 JABAR : Rayakan Hari Anak Dengan Belajar, Bermain dan Bertumbuh

by Arsyit Syarifudin
August 10, 2026
0
HAN 2026 JABAR : Rayakan Hari Anak Dengan Belajar, Bermain dan Bertumbuh

AKTUALITA.CO.ID _ Tawa, permainan, dan semangat belajar anak-anak mewarnai penyelenggaraan Festival Anak Hebat Jawa Barat 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42. Festival ini menjadi sebuah...

Read more

Management Baru RSUD Kota Bogor Luncurkan Hotline Kedaruratan

by Gala
August 10, 2026
0
Management Baru RSUD Kota Bogor Luncurkan Hotline Kedaruratan

AKTUALITA. _ Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan pesan agar menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai tempat pengabdian dan ujung tombak dalam memberikan pelayanan...

Read more
Next Post
Agar Aman, Perhatikan Hal Ini Jika Minum Kopi Instan

Agar Aman, Perhatikan Hal Ini Jika Minum Kopi Instan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Polri Peduli Pangan, Polsek Citeureup Tanam Jagung Hibrida di Lahan 5.000 Meter

Polri Peduli Pangan, Polsek Citeureup Tanam Jagung Hibrida di Lahan 5.000 Meter

October 29, 2025
Diragukan, Gibran Disebut Bisa Balikkan Opini Publik

Diragukan, Gibran Disebut Bisa Balikkan Opini Publik

December 23, 2023
Sungai Cikarang Tercemar Limbah Perusahaan, Warga Lulut Resah

Sungai Cikarang Tercemar Limbah Perusahaan, Warga Lulut Resah

January 30, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW