Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

Kekisruhan PPDB AKibat Aturan Pusat yang Ditafsirkan Beragam

sayyev by sayyev
July 14, 2023
in Pendidikan dan Kesehatan
0
Kekisruhan PPDB AKibat Aturan Pusat yang Ditafsirkan Beragam

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Sejumlah titik kesalahan sistemik yang menyebabkan kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai daerah, dinilai karena kebijakan di level pusat yang ditafsirkan secara beragam oleh pemda.

Hal ini diungkapkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dimana salah satu sumber kegaduhan PPDB adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dijadikan acuan daerah telah menimbulkan polemik.

“Dampaknya, sistem PPDB menuai protes di berbagai tempat dengan ragam kegaduhan yang berbeda-beda. Misalnya, protes karena seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dikutip dari Republika, Jumat (14/7/2023).

Berita lainnya

Gula Darah Lansia Berbeda dengan Dewasa? Ini Rentang Aman Menurut Ahli

Kemenkes & UNICEF Perkuat Layanan Kesehatan Nasional Hingga 2030

Daun Kelor, Superfood Alami dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

Jadi, jelas Ubaid, regulasi itu melahirkan peraturan turunan di daerah-daerah, yang satu sama lain saling bertabrakan. Itu membuat masyarakat menjadi bingung, lalu terjadilah gaduh.

Jika hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi, ketika ricuh itu terjadi di banyak daerah, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah. 

Kemudian, kesalahan sistemik kedua adalah pelaksanaan PPDB tidak pernah diaudit, terlebih untuk melihat sudah atau belumnya kebijakan itu memenuhi nilai berkeadilan.

Dia menjelaskan, Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan tahun 2021. Tapi, hingga kini belum juga direvisi. Padahal kebijakan itu dia sebut jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.

“Kemendikbudristek malah mengklaim secara sepihak, bahwa sistem ini adalah sistem terbaik dan untuk pemerataan akses dan mutu. Tapi apa yang terjadi? Sejak diberlakukan tahun 2017 hingga kini 2023, pemerataan akses dan mutu itu masih jadi mimpi bersama, belum nyata adanya,” kata Ubaid.

Menurut dia, dari sisi akses, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri. Soal mutu, juga masih terjadi kesenjangan. Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit. Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak. Kehadiran sekolah dengan label ‘sekolah penggerak’ itu menjadi favoritisme atau stigma unggulan baru.  

Kesalahan sistemik berikutnya yang JPPI lihat adalah kesesatan paradigma dalam sistem PPDB. Ubaid menerangkan, sistem PPDB yang dicetuskan Kemendikbudristek belum mampu menjamin semua anak dapat mendapatkan haknya untuk bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas. Padahal itu adalah amanah konsitusi, yakni UUD 1945 pasal 31 dan UU Sisdiknas pasal 34.

“Jadi, perspektif yang benar adalah, sistem PPDB harus mampu memberikan kepastian dan jaminan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi semua, tanpa diskriminatif. ‘Sistem seleksi’ dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dengan sendirinya akan menganulir dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan yang berkeadilan. Jadi, selama ‘sistem seleksi’ ini diberlakukan, tentu praktik diskriminatif ini kian subur,” jelas dia.

Untuk perbaikan ke depan, JPPI memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang jelas dan berkeadilan. Aturan itu harus bisa langsung diterapkan tanpa harus menunggu pemerintah daerah membuat aturan turunan yang malah membingungkan dan menimbulkan diskriminasi di daerah-daerah.

Kedua, untuk memastikan semua anak kebagian jatah kursi di sekolah, Permendikbud tentang PPDB yang baru nantinya sebagai acuan utama harus mewajibakan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB, di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. Hal itu dia sebut penting karena kuota kursi di negeri sangat minim. Kuota kursi yang disediakan pemerintah saat PPDB, harus sebanding dengan jumlah kebutuhan. 

“Lalu, jangan lagi menggunakan ‘sistem seleksi’ dalam aturan PPDB yang baru. Gunakan sistem yang berkeadilan yang memastikan ‘no one left behind’ dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” terang Ubaid.

Berikutnya, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk di dalamnya adalah skema penuh, bukan subsidi, pembiayaan pendidikan, baik bagi anak-anak yang sekolah di negeri maupun di swasta. Jadi, semua bisa sekolah dengan bebas biaya, baik di negeri maupun di swasta. 

“Sistem zonasi bisa terus diterapkan, tapi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah, baik di swasta dan negeri, tanpa harus melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah,” kata Ubaid.

** yev

Tags: ppdb kisruh
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Gula Darah Lansia Berbeda dengan Dewasa? Ini Rentang Aman Menurut Ahli

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
Gula Darah Lansia Berbeda dengan Dewasa? Ini Rentang Aman Menurut Ahli

AKTUALITA.CO.ID - Kadar gula darah menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kesehatan, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia). Para ahli kesehatan menegaskan bahwa rentang gula darah normal...

Read more

Kemenkes & UNICEF Perkuat Layanan Kesehatan Nasional Hingga 2030

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
Kemenkes & UNICEF Perkuat Layanan Kesehatan Nasional Hingga 2030

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan UNICEF melalui penandatanganan Programme Document (ProDoc) periode 2026–2030. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting...

Read more

Daun Kelor, Superfood Alami dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
Daun Kelor, Superfood Alami dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

AKTUALITA.CO.ID - Daun kelor atau Moringa oleifera semakin dikenal luas sebagai salah satu superfood alami yang kaya nutrisi dan bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Tanaman yang tumbuh subur di...

Read more

Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Perempuan Berbasis Kesetaraan dan Siklus Hidup

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Perempuan Berbasis Kesetaraan dan Siklus Hidup

AKTUALITA.CO.ID — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem layanan kesehatan perempuan yang responsif gender, inklusif, dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah...

Read more

Strategi Sehat Menambah Berat Badan

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
Strategi Sehat Menambah Berat Badan

AKTUALITA.CO.ID - Upaya mencapai berat badan ideal tidak hanya berkaitan dengan penurunan berat badan, tetapi juga penambahan berat badan secara sehat. Bagi sebagian orang, menaikkan berat badan menjadi...

Read more
Next Post
Agar Aman, Perhatikan Hal Ini Jika Minum Kopi Instan

Agar Aman, Perhatikan Hal Ini Jika Minum Kopi Instan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Ahmad Muzani Minta 3 Hal ini pada Paslon Rudy – Ade Jaro saat jadi Bupati Bogor

Ahmad Muzani Minta 3 Hal ini pada Paslon Rudy – Ade Jaro saat jadi Bupati Bogor

November 3, 2024
Pemcam Cileungsi Ajak Evaluasi Pembangunan Lewat Refleksi Akhir Tahun

Pemcam Cileungsi Ajak Evaluasi Pembangunan Lewat Refleksi Akhir Tahun

December 11, 2025
Fenomena Langka: Black Seadevil Muncul ke Permukaan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Fenomena Langka: Black Seadevil Muncul ke Permukaan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

February 18, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW