Aktualita.co.id _ Suminah, Kepala SDN Pulogebang 06 akui lakukan manipulatif anggaran untuk gaji penjaga sekolah dan anggaran honorer. Rabu (21/11/23).
” Betul, bahwa gaji yang di terima SS memang tidak sesuai di RKAS dan rekening SS juga digunakan untuk pembayaran honor Ekstrakurikuler, namun hal ini telah di periksa pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I, melalui Mulyadi selaku Plt Kasidikdas dan PKLK,” ungkap Suminah kepada Aktualita.co.id
Suminah menyebut, atas permasalahan tersebut sudah diklarifikasi, dirinya pun sudah diberikan teguran dan pembinaan oleh pihak Suku Dinas Pendidikan.
” Kami sudah diperiksa melalui Pak Mulyadi, benar adanya transferan tersebut, tapi itu untuk mensiasati guru honor lain yang belum masuk dapodik, dan uang tersebut disalurkan sesuai kenyataan di sekolah sini, dan dinyatakan sudah clear tidak ada masalah,” kata Suminah
” Apa yang saya lakukan ini hanya melanjutkan kepala sekolah sebelumnya di tahun Anggaran 2021 pada TW. IV, kami juga sudah di kroscek dan diberikan pembinaan dan pihak Sudin menyatakan sudah closing,” tambahnya.
Menanggapi terkait dugaan Korupsi di SDN Pulogebang 06,Ketua Umum LSM PARI Krismanto menyayangkan sikap Sudin Dikdas JT I Mulyadi selaku Plt Kasidikdas yang hanya memberikan sanksi teguran dan pembinaan kepada kepala sekolah.
” Dari pengakuan kepala sekolah Suminah, bahwasannya dia hanya meneruskan apa yang sudah di terapkan oleh kepala sekolah sebelumnya, berarti kondisi seperti ini sudah berjalan lama, itu artinya kemana Pengawasnya Suku Dinas Pendidikan selama ini,” tutur Krismanto
Krismanto menyebut, tindakan korupsi di Indonesia masuk dalam kejahatan extra ordinary yang tidak patut ditolerir, oleh sebab itu dirinya mendesak APH segera memeriksa Kepala sekolah dan Sudin Dikdas Jakarta Timur I c.q. Plt Kasidikdas beserta jajarannya.
” Dan tidak segan-segan menetapkan status tersangka bila terbukti memenuhi unsur sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetusnya
Mengingat, sambung Krismanto, Korupsi merupakan salah satu sifat tidak bermoral. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene merupakan pegawai negeri.
” Jangan sampai, kepercayaan masyarakat berkurang kepada pendidik yang seharusnya memberikan contoh baik untuk para calon penerus bangsa,” pungkasnya.
** Paruhum S.