AKTUALITA.CO.ID _ Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II gelar rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses gugus tugas reforma agraria wilayah kerja kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tahun 2024, di Gedung Serbaguna I, Cibinong, Jawa Barat. Jumat (29/11/24).
Dalam rapat integrasi ini Kantah Atr/Bpn Bogor II dalam gugus tugas reforma agraria berhasil menyelesaikan permasalahan tanah yang berada di persil 84, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, lahan persil nomor 84 merupakan lahan strategis seluas 23,5 ha yang terletak di exit Tol Gunung Putri. Permasalahan ini telah terjadi konflik kepemilikan lahan selama kurang lebih 40 tahun antara masyarakat dan tujuh perusahaan.
“Permasalahan ini antara masyarakat dengan tujuh perusahaan diantaranya PT. Indocement Tunggal Prakasa.tbk, PT Intermacine, PT Scarpa, PT Maju Terus Jasatama, PT Golden Indonesia Prestasi, PT Ramin, PT Gunung Putri Sepakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Uunk Din Parunggi, kepada aktualita.co.id.
Uunk menerangkan, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan dengan penandatanganan kesepakatan. “Hasil yang pertama adalah bahwa pihak bersepakat untuk mengeluarkan lahan yang penguasaanya, pemilikannya, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) oleh masyarakat dan menyatakan tidak berkeberatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan proses legalisasi/permohonan gak status tanah (sertifikasi tanah masyarakat) tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.
“Kemudian yang kedua bahwa untuk badan hukum/masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah adalah PT Indocement Tunggal Prakarsa. Tbk, PT Maju Terus Jasatama, dan PT Golden Indonusa Prestasi yang telah dinyatakan clear,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Uunk, badan hukum para pihak perusahaan yang selanjutnya terindikasi memiliki bidang yang sama atau overlap yang akan diselesaikan melalui jalur musyawarah yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Van Dading).
“Apabila tidak menemui kata sepakat dalam musyawarah maka penyelesaiannya melalui upaya hukum lain dengan tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II. Tetapi kami semua berharap permasalahan ini dapat terselesaikan secara baik dalam musyawarah,” ujarnya.
“Kemudian dalam penyelesaian ini perusahaan yang telah melayangkan surat kepada Kecamatan Gunung Putri terkait larangan transaksi dan peningkatan hak di persil nomor 84 dinyatakan dicabut,” tegasnya.
Dalam penyelesaian ini Uunk berharap bahwa masyarakat dapat melakukan legalitas tanahnya secara teratur sehingga keinginan impian warga yang berada di persil 84 ini bisa tercapai.
“Berkat kerjasama semua pihak, permasalahan ini bisa terselesaikan dan warga yang berada di persil 84 dapat melegalitaskan tanahnya secara teratur serta mengikuti aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Zaenal Ashari menjelaskan, berkaitan dengan agraria ini memiliki hubungan erat dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto terutama dalam mendukung proyek-proyek strategis yang berfokus kepada kesejahteraan rakyat, kemandirian pangan dan kelestarian sumber daya alam.
“Salahsatu butir penting dalam asta cita adalah menciptakan swasembada pangan yang berkelanjutan, dimna reforma agraria mendukung hal ini dalam melibatkan perbaikan tata kelola lahan melalui penyelesaian konflik agraria. Optimalisaai lahan rusak menjadi lahan produktif dan prestribusi lahan kepada masyarakat khusunya petani untuk meningkatkan produktifitas sektor pertanian kehutanan dan perikanan,” jelasnya.
“Dalam rangka mendukung reforma agraria di Kabupaten Bogor serta melaksanakan amanat aturan presiden tentang percepatan reforma agraria maka telah dibentuk gugus tugas reforma agraria atau GTRA tingkat Kabupaten Bogor. Tim reforma agraria ini merupakan hal penting dalam penyelesaian permasalahan agraria karena terdapat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat forkopimda dan stakeholder dengan membangun sinergitas dalam penanganan penataan aset dan penataan akses agraria,” pungkasnya.
(rezza apit)









