Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kerja Part Time jadi Modus Penipuan Online Jaringan Internasional

sayyev by sayyev
July 26, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kerja Part Time jadi Modus Penipuan Online Jaringan Internasional

ilustrasi modus penipuan

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Polisi membongkar modus penipuan online jaringan internasional dengan modus kerja part time. Pelaku penipuan membentuk grup WhatsApp Tokped dan miliki tim di Kamboja.

Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap masing-masing berinisial DPS (26 tahun), DPP (27 tahun) dan WW (35 tahun) setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang jadi korban penipuan.

“Link di Instagram yang diklik terhubung masuk di grup WhatsApp bernama ‘tokped’ dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari RMOL, Rabu (26/7).

Berita lainnya

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial AM yang menjadi korban diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Pengakuan korban, awalnya pelaku bakal mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400 ribu. Namun setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima lagi uangnya, begitu juga dengan keuntungan yang dijanjikan. 

“Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp 878.000.000,” terang Trunoyudo.

Dalam aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Sebelumnya DPP pernah bekerja sebagai costumer service judi online di Kamboja. Lalu pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sedangkan pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

“Tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” tutur Trunoyudo.

Selanjutnya, kata Trunoyudo, pelaku DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening. Para pelaku juga membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM dibawa ke Kamboja. 

Kemudian pelaku yang berada di Kamboja membuat website. Pada saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu.

“Terus ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan. Korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” jelas Trunoyudo.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. 

** yev

Tags: modus kerja part time
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...

Read more

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak pengembang Perumahan Puri Alam Kencana yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul...

Read more

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

by Arsyit Syarifudin
May 24, 2026
0
‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

‎AKTUALITA.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait maraknya penjualan gas elpiji ilegal dan‎penyaluran subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Hal...

Read more

‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang...

Read more

Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua lokasi...

Read more
Next Post
Peduli Lingkungan, Bebersih Sampah Dilakukan Polsek, Koramil dan Gabungan Masyarakat Gunung Putri

Peduli Lingkungan, Bebersih Sampah Dilakukan Polsek, Koramil dan Gabungan Masyarakat Gunung Putri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

‎Polres Bogor Tangkap Pelaku Perampokan Sadis terhadap Pasutri Lansia di Cileungsi‎

‎Polres Bogor Tangkap Pelaku Perampokan Sadis terhadap Pasutri Lansia di Cileungsi‎

March 16, 2026
Menteri AHY Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi

Menteri AHY Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi

August 7, 2024
Sembako Rp96 Ribu Cuma Bayar Rp40 Ribu! Warga Serbu Pasar Citeureup Bazar Ramadan

Sembako Rp96 Ribu Cuma Bayar Rp40 Ribu! Warga Serbu Pasar Citeureup Bazar Ramadan

March 14, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW