Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kerja Part Time jadi Modus Penipuan Online Jaringan Internasional

sayyev by sayyev
July 26, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kerja Part Time jadi Modus Penipuan Online Jaringan Internasional

ilustrasi modus penipuan

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Polisi membongkar modus penipuan online jaringan internasional dengan modus kerja part time. Pelaku penipuan membentuk grup WhatsApp Tokped dan miliki tim di Kamboja.

You might also like

Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap masing-masing berinisial DPS (26 tahun), DPP (27 tahun) dan WW (35 tahun) setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang jadi korban penipuan.

“Link di Instagram yang diklik terhubung masuk di grup WhatsApp bernama ‘tokped’ dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari RMOL, Rabu (26/7).

Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial AM yang menjadi korban diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Pengakuan korban, awalnya pelaku bakal mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400 ribu. Namun setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima lagi uangnya, begitu juga dengan keuntungan yang dijanjikan. 

“Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp 878.000.000,” terang Trunoyudo.

Dalam aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Sebelumnya DPP pernah bekerja sebagai costumer service judi online di Kamboja. Lalu pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sedangkan pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

“Tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” tutur Trunoyudo.

Selanjutnya, kata Trunoyudo, pelaku DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening. Para pelaku juga membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM dibawa ke Kamboja. 

Kemudian pelaku yang berada di Kamboja membuat website. Pada saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu.

“Terus ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan. Korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” jelas Trunoyudo.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. 

** yev

Tags: modus kerja part time
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

by sayyev
June 14, 2025
0
Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

Aktualita.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PT Ferry Soneville terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten...

Read more

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

by sayyev
June 13, 2025
0
Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

AKTUALITA.CO.ID — Pemerintah Republik Indonesia mencabut empat izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul tekanan publik dan kampanye nasional #SaveRajaAmpat yang menyoroti ancaman terhadap...

Read more

303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

by Gala
June 12, 2025
0
303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

AKTUALITA.CO.ID - Kasus 303 yang menjerat seorang mantan kades Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (UB) berserta lima temannya mendapat penangguhan dari Polsek Gunung Putri, Polres Bogor....

Read more

Ketua RW Dilaporkan, Polisi Belum Tetapkan Unsur Pidana

by sayyev
June 2, 2025
0
Ketua RW Dilaporkan, Polisi Belum Tetapkan Unsur Pidana

AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 013 Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang, menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait isu dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang disampaikan ke media...

Read more

EH Dilaporkan Istrinya Karena Menikah Siri, Empat Saksi Diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong

by sayyev
June 2, 2025
0
EH Dilaporkan Istrinya Karena Menikah Siri, Empat Saksi Diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong

AKTUALITA.CO.ID - Kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang dilaporkan oleh seorang istri DS terhadap suaminya sendiri berinisial EH, kini memasuki babak baru. Hari ini Sidang yang digelar di...

Read more
Next Post
Peduli Lingkungan, Bebersih Sampah Dilakukan Polsek, Koramil dan Gabungan Masyarakat Gunung Putri

Peduli Lingkungan, Bebersih Sampah Dilakukan Polsek, Koramil dan Gabungan Masyarakat Gunung Putri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Ribuan Warga Klapanunggal Tumpah di Lapangan Pakuan, Ini yang Dilakukan

Ribuan Warga Klapanunggal Tumpah di Lapangan Pakuan, Ini yang Dilakukan

August 10, 2024
Groundbreaking Pembangunan MPP dan Rusun, Kapolda Jabar Beri Warning Pemborong

Groundbreaking Pembangunan MPP dan Rusun, Kapolda Jabar Beri Warning Pemborong

June 26, 2024
Kades Klapanunggal Bangun Jalan Kp Bagogog dari Samisade

Kades Klapanunggal Bangun Jalan Kp Bagogog dari Samisade

August 21, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW