AKTUALITA.CO.ID – Belum lama ini Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri H. Mustofa Kamil ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS tahun 2018 sampai tahun 2021. Kini sekolah SMK Generasi Mandiri yang berada di Desa Wanaherang, Gunung Putri ini kembali membuat geger dengan dugaan melakukan penahanan ijazah siswa.
Ali, orang tua siswa berinisial RR mengaku ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah GM karena belum melunasi biaya administrasi atau masih ada tunggakan biaya SPP.
“Ijazah anak saya ditahan karena ada tunggakan, imbasnya anak saya setelah lulus tidak bisa bekerja untuk membantu ekonomi kami karena pihak perusahaan meminta ijazah asli,” ungkap Ali, Rabu (20/9/23).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Kabupaten Bogor Julianda Effendi menyebut, penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun itu tidak diperkenankan.
” Ya miris saya melihat ulah pihak sekolah yang menahan ijazah muridnya karena administrasi. Seharusnya dengan dana BOS dari pemerintah itu bisa dimanfaatkan untuk membantu meringankan beban orang tua yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah tidak belajar dari kejadian yang baru saja menimpa pimpinannya. Terperosoknya Mustofa Kamil dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS, diduga adanya kerjasama yang dilakukan dalam lingkaran sekolah tersebut.
” Dalam hal ini jelas sekolah tersebut memang harus dibenahi terkait administrasi bantuan dari pemerintah. Jangan bisanya menahan ijazah siswa, dan zaman kepsek yang dulu malah merugikan pemerintah miliaran,” tandasnya.
Adanya surat perjanjian atau surat pernyataan yang ditandatangani orang tua RR, sambung Julianda, dirinya menduga itu pernyataan sepihak dan terkesan sangat tendensius.
” Saya menduga korupsi berjamaah bisa saja masih membudaya di sekolah itu. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Julianda menegaskan, ijazah itu hak setiap murid yang telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pelajar. Adanya penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah, itu sama saja sekolah mematahkan generasi penerus bangsa.
” Penahan ijazah merupakan tindakan melawan hukum dan telah melanggar hak azasi manusia karena ijazah itu hak siswa,” katanya.
Lebih lanjut Julianda menjelaskan, mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
” Dimana pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,” jelasnya.
” Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, seperti belum membayar membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara pihak sekolah GM saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan apapun terkait adanya penahanan ijazah siswa.
** Nay Nur’ain