AKTUALITA.CO.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Gunung Putri dan Kecamatan Gunung Putri guna membahas permasalahan legalitas tanah yang saat ini ditempati oleh Kantor Desa Gunung Putri. Hingga kini, lahan tersebut belum memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi menyatakan bahwa pihaknya siap menampung dan memperjuangkan aspirasi Pemerintah Desa Gunung Putri agar dapat menempati tanah tersebut secara legal. Namun, kewenangan atas tanah itu bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan di bawah Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS).
“Hasil rapat ini harus ditindaklanjuti. Komisi 1 akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada BBWS untuk menghibahkan tanah tersebut kepada Desa Gunung Putri. Jika hal ini terealisasi, tidak perlu ada pembangunan baru, sehingga anggaran pemerintah daerah dapat dihemat,” kata Amin usai rapat.
Menurutnya, lokasi tersebut telah digunakan selama puluhan tahun tanpa permasalahan dan dianggap strategis bagi pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi 1 berkomitmen untuk mempertahankan lokasi kantor desa yang ada saat ini dan menghindari relokasi.
“Kami akan berupaya, mudah-mudahan kita dapat hibah tanah tersebut dari BBWS agar permasalahan ini juga selesai. Jadi tidak perlu membangun lagi pemda tidak mengeluarkan anggaran lagi, dan disitu memang tempat yang strategis cocok dan Desa Gunung Putri disana sudah puluhan tahun dan tidak ada permasalahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri mengungkapkan bahwa hingga saat ini kantor desa masih menempati tanah tersebut tanpa dokumen resmi.
“Bisa dibilang saat ini kami hanya numpang, bahkan bisa dianggap merampas tanah negara. Maka dari itu, kami sudah mengajukan permohonan melalui DPMD yang akan diperkuat dengan surat rekomendasi dari Bupati Bogor untuk disampaikan kepada BBWS dan Kementerian PUPR,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat DPRD Kabupaten Bogor yang langsung mengambil tindakan setelah masa reses.
“Ada perubahan paradigma di DPRD, setelah reses mereka langsung memanggil kami dan bertindak. Ini yang sebenarnya kami tunggu. Saya sangat mengapresiasi semangat baru DPRD Kabupaten Bogor dan berharap dengan dukungan ini, legalitas tanah kantor desa bisa segera terselesaikan,” tutupnya.









