AKTUALITA.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor merespons kasus dugaan diskriminasi yang melibatkan oknum guru di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong.
KPAD menilai perlakuan yang diduga dilakukan oleh guru tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Perlindungan Anak serta bertentangan dengan konsep Sekolah Ramah Anak.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK, menyesalkan adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan Bimbingan Belajar (Bimbel) berbayar di sekolah.
“Jika benar dan terbukti ada perlakuan diskriminatif, seperti pemberian nilai rendah atau tidak diberikannya kisi-kisi soal ulangan kepada siswa yang tidak ikut bimbel, sementara yang ikut bimbel justru mendapatkan nilai tinggi dan kisi-kisi soal, maka hal itu jelas melanggar prinsip-prinsip Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Waspada kepada Aktualita.co.id, Kamis (18/12/25).
Menurutnya, tindakan tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan psikis yang berdampak pada hak belajar dan rasa keadilan peserta didik.
Waspada juga menyoroti, fakta bahwa SDN Pajeleran 01 diketahui mengusung predikat Sekolah Ramah Anak, namun dugaan perilaku oknum guru justru bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Saya sering melintas di depan SDN Pajeleran 01 dan setahu saya di gapura sekolah terpasang tulisan ‘Sekolah Ramah Anak’. Namun faktanya, justru ada oknum guru yang diduga berperilaku bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Waspada menegaskan, apabila program bimbingan belajar tersebut terbukti mengandung unsur pemaksaan atau praktik koruptif, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti kasus tersebut, meskipun oknum guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan.
“Apalagi jika terbukti praktik bimbel terselubung ini sudah berlangsung lama, maka perlu diberikan sanksi yang lebih tegas,” katanya.
Terlebih, Waspada juga menilai, selain telah mengganggu hak belajar anak, tindakan oknum guru tersebut juga mencemarkan nama baik profesi guru sebagai pendidik yang memiliki peran mulia dalam membentuk karakter generasi bangsa.
“Kejadian ini tidak hanya merugikan anak, tetapi juga mencoreng marwah profesi guru yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.
Ia berharap kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain. Ia juga mengimbau kepada orang tua siswa maupun masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan.
“Jika ada kejadian serupa di sekolah lain, silakan orang tua atau masyarakat mengadukan ke KPAD. Insya Allah, KPAD akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya.
(Pandu)









