AKTUALITA.CO.ID _ Seorang pengelola situs Judi Online asal Bogor Jawa Barat berinisial SK ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor karena diduga mengelola puluhan situs Judi Online ilegal di Indonesia. Penangkapan berlangsung pada Selasa (05/11/24) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Yasmin, Kota Bogor, setelah polisi melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas ilegal tersebut.
Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK merupakan lulusan SMK jurusan Elektro di Bogor dengan keahlian di bidang elektro-informatika.
“Sejak 2022, SK diketahui telah mengelola sekitar 35 situs Judi Online, termasuk domain terkenal seperti tyson.id. Selain itu, SK juga terlibat dalam optimisasi mesin pencari (SEO) yang berafiliasi dengan situs-situs Judi Online tersebut,” kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Jumat (08/11/24).
Selama dua tahun bekerja di dunia perjudian online, kata Kombes Pol Bismo, SK menerima penghasilan sekitar Rp 20 juta per bulan, yang totalnya mencapai Rp 480 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SK diketahui memperoleh penghasilan hingga Rp 25 juta per bulan dari aktivitas ilegal ini. Ia juga dilaporkan sering melakukan perjalanan ke Filipina, yang diketahui menjadi pusat operasi beberapa situs judi yang dikelolanya.
“Pelaku mengelola situs Judi Online dari Indonesia. Namun servernya beroperasi di luar negeri, khususnya wilayah Asia. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Polda untuk memastikan lokasi server yang digunakan,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, Setelah penangkapan pihak polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan BNR, Bogor, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegalnya.
“Polisi juga berencana untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut dibeberapa lokasi lainnya yang diduga terkait dengan jaringan judi online ini,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Aji menyampaikan bahwa, Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berencana melibatkan saksi ahli dibidang transaksi elektronik untuk mendalami lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberi efek jera terhadap pelaku dan jaringan lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
(rezza apit)