AKTUALITA.CO.ID _ Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana Pemerintahan Desa seluruh Indonesia wajib untuk memilik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BUMDes menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan oleh Pemerintah Desa Tlajung Udik. Pasalnya, sudah lebih dari 3 tahun menjabat Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim belum mampu membentuk BUMDes di desa yang dipimpinnya.
Entah trauma karena permasalah BUMDes yang pernah rancu dimasa pemerintah PLT atau memang gak mau ribet.
Saat dihubungi Aktualita.co.id melalui telepon whaataap Yusuf Ibrahim mengaku ada beberapa faktor yang tidak bisa ia jabarkan dalam telepon terkait persoalan belum dibentuknya BUMDes.
” Gak bisa lewat telpon, ceritanya panjang, nanti kita ngobrol ya teh, kenapa BUMDes belum saya bentuk,” singkat Kades Dede sapaan akrabnya. Senin (21/7/24).
Untuk diketahui, Pada jabatan Plt sebelumnya BUMDes Tlajung Udik pernah “ke pleset” kasus korupsi walaupun sudah diselesaikan dan dikembalikan.
Terpisah, Pemerhati Pemerintah Desa dan Tata Ruang Heri HK mengaku heran jika ada kepala desa yang masih bingung dalam membentuk BUMDes. Sedangkan untuk BUMDes sendiri jika dikelola dengan benar, itu bisa sangat leluasa untuk desa membentuk bisnis, buktinya ada beberapa desa yang mampu mendongkrak ekonomi masyarakat karena memilik BUMDes.
” Sekalipun BUMDes di Desa Tlajung Udik pernah ke pleset kasus, kades harus move on. Jangan berfikir kebelakang, kecuali dia ikut andil dalam persoalan BUMDes di masa pemerintahan sebelumya,” ungkap Heri kepada Aktualita.co.id.
Heri menyebut, Sebetulnya tidak ada alasan untuk kepala desa itu tidak membentuk BUMDes. Anggaran bisa di anggarakan dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Apalagi, sambung Heri, Tlajung Udik itu masuk dalam kawasan industri tinggal pinter-pinter kades mendorong dana CSR untuk kemajuan BUMDes di wilayahnya.
” Lucu, jika lebih dari 3 tahun ada lembaga yang belum bisa dibentuk, itu tidak bisa diterima alasannya. Karena hal itu masuk kedalam sebuah penilaian kinerja, jika permasalah internal saja kades tersebut tidak mampu menyelesaikan, bagaimana permasalah eksternal, tinggal masyarakat yang menilai,” terangnya.
” Tapi jangan lupa, dinas, inspektorat dan kejaksaan harus ikut memeriksa. Apakah ada aliran yang mengatasnamakan BUMDes atau tidak,” tutupnya.
*Rezza/Ns









