AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Sukamakmur amankan seorang pelaku yang melakukan pungutan liar di tempat wisata Curug Cibaliung, Kp. Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kamis (2/5/24).
Kapolssk Sukamakmur IPTU H.Supratman membenarkan adanya aksi pungutan liar yang dilakukan salah satu warga, mendapati hal itu viral di media sosial tik tok petugas langsung mengambil langkah cepat untuk mengnamankan pelaku.

“ Pelaku bernama Aang (35) merupakan warga Kp. Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Pelaku pungli Aang melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” terangnya kepada Aktualita.co.id.
Lebih lanjut Iptu H.Supratman mengatakan, Perbuatan pungli ini menjadi viral di TikTok, sehingga pihak kepolisian sektor Sukamakmur segera bertindak untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan, Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali. Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.

“ Sebagai langkah lanjutan, polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku. Laporan ini juga diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
“ Pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut,” tutupnya.
*Rezza








