AKTUALITA.CO.ID – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menyuarakan aspirasi mereka dengan mendesak Bupati Bogor untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan. Desakan ini didasari oleh klaim Kementrian Kehutanan yang mengklaim desa Sukawangi adalah kawasan hutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutuskan pelepasan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa peran pemkab hanya sebatas memfasilitasi dan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pemerintah pusat.
“Kita komunikasikan antara kewenangan di sana, ya kita akan komunikasikan ke kementerian dan DPR RI. Yang jelas langkah-langkah teman-teman di Sukawangi selalu kita monitor, bahkan saya juga sering menghubungi kepala desa,” ujar Ajat, kepada Aktualita.co.id, Minggu (17/08/25).
Ajat menambahkan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan saat ini tengah berjalan proses Penetapan Perubahan Kawasan Hutan (PPKH). Proses identifikasi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan di Sukawangi, kata dia, masih berlangsung.
“Itu kan sudah ranah hukum. Prosesnya sedang berjalan, mulai dari identifikasi hingga pemanfaatan. Permasalahan di sukawangi banyak pihak mendukung, termasuk DPR RI, dan itu juga yang membentuk undang-undang,” jelasnya.
Terkait permintaan warga agar bupati mengeluarkan SK, Ajat menegaskan hal itu baru bisa dilakukan jika ada perintah dari kementerian terkait.
“Kita di pemkab hanya memfasilitasi. Kalau memang ada perintah dari pusat agar bupati mengeluarkan SK sebagai persyaratan pelepasan kawasan hutan, tentu akan kita buatkan. Sekarang domain kewenangan ada di Kehutanan. Jadi, kalau kementerian meminta, SK itu akan kita siapkan,” tegas Ajat.
(Rz)









