AKTUALITA.CO.ID – Proses pembangunan proyek perumahan dan area komersial Golden Griya Sentul oleh PT Griya Sarana Akbar dipastikan tidak boleh melaju tanpa restu lingkungan. Konsultan Lingkungan, Lusi Pertiwi, menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum konstruksi unit dilanjutkan.
Lusi menjelaskan, sesuai regulasi, setiap proyek skala besar wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai fondasi terbitnya izin-izin lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional.
“AMDAL ini adalah dasar. Saat ini, pembangunan rumah atau unit baru tidak boleh dilanjutkan sampai izin AMDAL terbit. Pagar proyek memang diperbolehkan sebagai batas lahan, tapi untuk pembangunan unit harus dihentikan sementara,” tegas Lusi, Rabu (28/1/2026).
Saat ini, tim konsultan tengah melakukan kajian saintifik mendalam terkait beberapa potensi dampak primer, mulai dari kualitas udara, tingkat kebisingan mobilisasi alat berat, hingga risiko banjir akibat perubahan tata guna lahan.
Menanggapi keresahan warga soal keberadaan makam keramat atau makam keluarga di area proyek, Lusi memberikan kepastian bahwa area tersebut tidak akan diganggu gugat.
“Lokasi makam itu statusnya enclave atau dikecualikan. Makam tidak masuk dalam site plan pembangunan. Kami pastikan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat menjadi bagian penting yang dikaji dalam dokumen AMDAL,” jelasnya.
Lusi juga menjamin bahwa kewajiban pengembang terkait penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) sudah terakomodasi dalam perencanaan dan nantinya akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebagai pihak independen, Lusi mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan tanpa ragu. “Posisi kami netral. Semua aspirasi warga akan kami kaji secara ilmiah. Keterlibatan masyarakat adalah amanat undang-undang dalam penyusunan AMDAL,” pungkasnya.
(Arsyit Syarifudin)









