AKTUALITA.CO.ID – Polsek Rumpin Polres Bogor menangkap lagi pelaku pembobolan minimarket di Wilayah Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023).
Pelaku yang masih remaja berinisial K (24) diamankan di wilayah Rumpin, sebelumnya kepolisian menangkap rekanannya berinisial P yang kini sudah masuk dalam persidangan.
“Kita kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.
“Jadi dalam aksi pencurian ini pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan,” jelasnya.
Dari dua pelaku yang ditangkap, satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
“Dalam aksinya pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
** dres