AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 pekerja rumah ibadah atau marbot di Kabupaten Bogor.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, kepada perwakilan penerima manfaat. Kegiatan ini berlangsung di Lobi Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Minggu (14/12/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Bogor.
Menurut Nana, program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan yang baru saja ditandatangani Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nana kepada Aktualita.co.id.
Nana optimistis jumlah penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus meningkat. Dari sebanyak 3.581 penerima manfaat yang didanai APBD Kabupaten Bogor pada tahun 2025, pihaknya menargetkan jumlah tersebut bertambah menjadi 5.535 penerima pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, menyambut baik kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan kerja para pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” kata Andi.
Andi menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta merupakan pekerja formal dan sekitar 1 juta lainnya adalah pekerja informal.
“Dari data P3KE, terdapat sekitar 354 ribu pekerja rentan di Kabupaten Bogor. Mereka rentan terhadap kemiskinan baru karena penghasilannya tidak menentu, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok inilah yang perlu mendapat perlindungan, termasuk masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin,” jelas Andi.
Saat ini, lanjut Andi, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan 3.581 pekerja melalui APBD Kabupaten Bogor. Ia berharap jumlah tersebut dapat meningkat menjadi 5.535 penerima pada tahun 2026.
Andi menyebutkan, sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta sumber pendanaan lainnya. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 ribu pekerja informal dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain bantuan iuran dari pemerintah, diperlukan juga regulasi yang mendorong kepatuhan pekerja mandiri agar melindungi dirinya sendiri. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri hanya Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp201 ribu per tahun,” pungkasnya.
(Pandu)









