Pasca-aksi massa menuntut pencairan kompensasi bagi penyintas tambang Parung Panjang, kini muncul polemik mengenai waktu pencairan. Ketidaksingkronan informasi terjadi antara Bupati Bogor, Rudi Susmanto, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Bupati Bogor menyatakan kepada masyarakat bahwa pencairan direncanakan pada 21 Januari 2026. Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat justru membantahnya, mengaku tidak mengetahui dasar informasi tersebut, dan tidak memberikan kepastian. Fenomena ini semakin mempertegas ketidakjelasan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pertanyaan besarnya: Apakah kompensasi ini kebijakan institusional Pemprov Jabar atau sekadar keinginan pribadi Dedi Mulyadi? Sebuah kebijakan yang logis seharusnya sudah jelas sumber dananya, mekanisme distribusinya, hingga waktu pencairannya. Jika aparatur tingkat provinsi saja masih kebingungan, lantas ini model kebijakan seperti apa? Jangan sampai masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dikorbankan demi popularitas semata.
Dampak Psikologis dan Risiko Sosial Pemprov Jabar seharusnya memahami kondisi psikologis Pemkab Bogor. Ketika masyarakat kecewa karena janji yang meleset, dampak langsungnya dirasakan oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten, bukan provinsi. Masyarakat seringkali tidak peduli siapa yang mengeluarkan kebijakan; yang mereka tahu adalah janji kompensasi atas penutupan perusahaan tambang harus ditepati.
Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang merugikan jika pada tanggal yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung cair. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat harus segera merespons dengan langkah konkret:
- Gubernur Harus Turun Tangan: Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat segera menemui masyarakat penyintas tambang Parung Panjang untuk menyatakan secara terbuka kepastian waktu pencairan. Jangan jadikan Pemkab Bogor sebagai tameng atas kebijakan provinsi.
- DPRD Kabupaten Bogor Bertindak: Segera panggil Gubernur Jabar dan Kepala DPMD Jabar untuk meminta penjelasan transparan atas skema kompensasi ini.
- Himbauan bagi Masyarakat: Meminta penyintas tambang untuk tetap berpikir bijak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Di sisi lain, apresiasi patut diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang dengan cepat merespons aksi massa di Cigudeg, meskipun secara administratif ini adalah ranah kebijakan provinsi. Kondisi ini harus menjadi pelajaran bagi Gubernur dalam menelurkan kebijakan agar tidak menimbulkan kegaduhan di akar rumput.
Oleh: Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)









