AKTUALITA.CO.ID – Tepat di momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Polres Bogor mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni dari Agustus hingga Oktober 2025.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto di Mapolres Bogor, Senin (28/10/25). Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen kuat Polres Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
“Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, kami bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ujar AKBP Wikha.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada cita ketujuh yang menekankan pentingnya memperkuat reformasi hukum dan memberantas kejahatan seperti korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Dengan masuknya pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden, ini menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba menjadi atensi nasional dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
AKBP Wikha juga menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan tegas agar pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu hingga hilir tanpa pandang bulu.
Ia menjelaskan, Selama periode tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap total 114 perkara yang terdiri dari 58 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, 28 kasus penyalahgunaan obat keras/sediaan farmasi.
“Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 pria dan 2 wanita. Adapun barang bukti yang disita tergolong besar, di antaranya Sabu 4,4 kilogram, Ganja 17,8 kilogram, 7 batang pohon ganja, Tembakau sintetis 6,6 kilogram, Biang sintetis 0,9 kilogram, Cairan biang 60 mililiter, Ekstasi 57 butir, Obat keras/sediaan farmasi 21.512 butir, Miras oplosan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jerigen,”
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dan dari hasil pengungkapan ini, Polres Bogor memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 82.000 jiwabdari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata kerja keras jajaran Polres Bogor dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” tegasnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi danmelaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba – sejalan dengan semangat persatuan dan perjuangan pemuda yang diperingati pada Hari Sumpah Pemuda,” pungkaanya. (Rz)









