AKTUALITA.CO.ID – Tak berselang lama pasca Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni menyambangi keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS), Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor langsung melakukan pemasangan PPNS Line, Jumat (26/5/23).
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan melalui pesan singkat whaatapp bahwa dirinya sudah mengutus Kasie Penindakan untuk meninjau lokasi bersama dewan Achmad Fathoni, walaupun tidak hadir secara bersamaan tapi sudah dilakukan tindakan oleh pihak kami,
“ Sudah kami lakukan PPNS Line, dan akan dilakukan penindakan selanjutnya,” singkatnya.
Sementara, salah satu warga AH yang turut menyaksikan pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP Kabupaten Bogor megucapkan terima kasih atas penindakan tegas yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Mengingat, kami yang rumahnya sangat berdekatan dengan Tower ini ada kekhawatiran tersendiri, baik dari dampak radiasi maupun bencana yang bisa saja sewaktu-waktu terjadi.
“ terlepas selanjutnya seperti apa, akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk kelanjutannya, jika diteruskan pembangunannya maka kami minta penjelasan pertanggungjawaban kedepannya dari pihak perusahaan,” katanya kepada Aktualita.co.id
Sementara, Ketua RW 02,Amud mengatakan jika dirinya hanya sebatas mendampingi pihak perusahaan untuk menyambangi warga yang akan berdekatan langsung dengan keberadaan tower tersebut, terlepas tidak adanya IMB dan perizinan lainnya yang ternyata belum dimiliki oleh pengusaha dalam melakukan pemasangan tower ini diluar sepengetahuannya.
“ Saya juga awalnya tidak mau tanda tangan sebelum mengetahui pertanggungjawaban seperti apa yang akan diberikan oleh pihak perusahaan kepada warga yang berdampak, setelah sudah ada kesepakatan baru saya menandatangani surat izin lingkungan tersebut,” paparnya.
Amud meminta, agar jangan hanya pihak lingkungan saja yang disalahkan, karena dia merasa sama sekali tidak berpihak kepada pengusahan. Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ Makanya saya kaget saat ada warga yang keberatan, karena dia sendiri yang sudah menandatangani surat persetujuan itu. Dan saya memang tidak pernah mengumpulkan warga disuatu tempat jika ingin membuat izin lokasi, kami biasa melakukan secara door to door. Itu pun biasanya kami tidak melibatkan pihak perusahaan kelapangan, tapi untuk Tower ini justeru kami hanya mendampingi pihak perusahaan untuk langsung mendatangi warga, agar dari warga tidak ada kesalahfahaman kepada kami,” tandasnya.
Dan untuk bangunan yang sudah berdiri, sambung Amud, dirinya sudah pernah mempertanyakan itu kepada pihak pengusaha, bahkan kepada pihak pekerja. Namun memang ia tidak pernah ditunjukan secara langsung IMB yang dimiliki oleh pengusaha.
“ Habis selesai izin lokasi, selang berapa hari barang datang dan langsung dipasang oleh pekerja, sudah saya tanya tapi yang kerja jawabnya gak tau kalo soal izin, dan itupun bukan ranah kami,” pungkasnya.