Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

sayyev by sayyev
July 18, 2025
in Pemerintahan
0
Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Berita lainnya

‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(red)

Tags: Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPNisu tanah diambil negara
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan program renovasi atau bedah rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.‎‎Komitmen...

Read more

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi...

Read more

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

by Gala
July 19, 2026
0
Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

AKTUALITA.CO.ID – Rencana pemindahan Kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaraja menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan harus mengikuti...

Read more

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta...

Read more

Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie Rachim melantik sekaligus melakukan pengangkatan dan alih tugas pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Prosesi pelantikan berlangsung...

Read more
Next Post
Pemkab Bogor Salurkan Bantuan di Masjid Jamie Al-Hidayah Cicadas dalam Kegiatan Jumat Keliling

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan di Masjid Jamie Al-Hidayah Cicadas dalam Kegiatan Jumat Keliling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

3 Orang Terluka Bakar Akibat Ledakan Gas LPG 12 Kg

3 Orang Terluka Bakar Akibat Ledakan Gas LPG 12 Kg

April 12, 2024
penyerahan uang bumdes kepada istri kades

Tak Mau jadi Kambing Hitam, Dirut BUMDes Selawangi Undur Diri Setelah Serahkan Uang pada Istri Kades

March 3, 2026

Masih Soal Banjir, Ini Kata Ketua Katar Desa Tlajung Udik

January 10, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW