Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

sayyev by sayyev
July 18, 2025
in Pemerintahan
0
Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Berita lainnya

Pemkot Bogor Bahas Stasiun Sukaresmi hingga Jalur Bogor-Bandung dengan Kemenhub

Jumlah Jamaah Haji Kabupaten Bogor Turun, Sistem Kuota Jadi Penyebab Utama

Pemkab Bogor Siapkan Pemberangkatan 2.405 Jemaah Haji, Dimulai 23 April dari CCM

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(red)

Tags: Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPNisu tanah diambil negara
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Pemkot Bogor Bahas Stasiun Sukaresmi hingga Jalur Bogor-Bandung dengan Kemenhub

by Arsyit Syarifudin
April 18, 2026
0
Pemkot Bogor Bahas Stasiun Sukaresmi hingga Jalur Bogor-Bandung dengan Kemenhub

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut salah...

Read more

Jumlah Jamaah Haji Kabupaten Bogor Turun, Sistem Kuota Jadi Penyebab Utama

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Jumlah Jamaah Haji Kabupaten Bogor Turun, Sistem Kuota Jadi Penyebab Utama

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat adanya penurunan jumlah jamaah haji pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat...

Read more

Pemkab Bogor Siapkan Pemberangkatan 2.405 Jemaah Haji, Dimulai 23 April dari CCM

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Pemkab Bogor Siapkan Pemberangkatan 2.405 Jemaah Haji, Dimulai 23 April dari CCM

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah, Ajat Rochmat Jatnika, memastikan kesiapan pemberangkatan jemaah haji tahun ini dengan jumlah mencapai sekitar 2.405 orang. Ajat menyampaikan, pemberangkatan perdana...

Read more

‎Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Berantas Pungli‎

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Berantas Pungli‎

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor sepakat membentuk tim khusus lintas instansi guna mempercepat penanganan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Bogor.‎‎Pembentukan tim ini...

Read more

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

AKTUALITA.CO.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota...

Read more
Next Post
Pemkab Bogor Salurkan Bantuan di Masjid Jamie Al-Hidayah Cicadas dalam Kegiatan Jumat Keliling

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan di Masjid Jamie Al-Hidayah Cicadas dalam Kegiatan Jumat Keliling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Presiden Prabowo Beri Arahan Strategis di Rakornas 2026, Ini Catatan Jenal Mutaqin

Presiden Prabowo Beri Arahan Strategis di Rakornas 2026, Ini Catatan Jenal Mutaqin

February 2, 2026
Pemilihan Ketua ADESTA Kabupaten Bogor, Ini Pesan Kadisbudpar

Pemilihan Ketua ADESTA Kabupaten Bogor, Ini Pesan Kadisbudpar

June 22, 2024
Kenaikan Upah 6,5 Persen Ditolak APINDO, Buruh Tuntut Pemkab Buat Rekomendasi

Kenaikan Upah 6,5 Persen Ditolak APINDO, Buruh Tuntut Pemkab Buat Rekomendasi

December 13, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW