AKTUALITA.CO.ID – Adanya larangan mendirikan bangunan permanen di garis sepanjang setu atau sungai seolah tidak diindahkan oleh Rumah Makan Wulansari. Pasalnya, terlihat restoran tersebut mendirikan bangunan permanen persis di bibir Situ Tunggilis. Padahal sebelumnya bangunan tersebut sudah mendapatkan teguran dari UPT Penataan Bangunan DPKPP Kabupaten Bogor.
Mendapati hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni angkat bicara terkait tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kecamatan Cileungsi yang seolah hanya menjadi penonton dari aset yang notabene milik pemerintah tersebut.
” Saya sedih dan prihatin saat masyarakat kita ajak patuh aturan, penegak Perda membiarkan ada pengusaha melanggar aturan,” ungkapnya, Minggu (27/8/23).
Dewan yang akrab disapa Fathoni itu menyebut tidak ada tindakan kecuali sekedar menyegel. Padahal, adanya penyegelan itu sudah jelas jika pengusaha melanggar aturan karena tidak memiliki izin untuk membangun di tempat tersebut.
” Namun faktanya kini justeru bangunan tersebut berdiri tegak dan diselesaikan, ini siapa yang masuk angin,” cetus Politisi PKS tersebut.
” Saya sudah cek ke UPT Pengawas Bangunan. Jelas mereka tidak pernah mengeluarkan izin, bahkan sudah menyegelnya. Nah tinggal tindakan Pol PP yang melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Lebih lanjut Fathoni mengatakan, padahal sudah banyak laporan warga kepada dinas terkait akan pelanggaran yang di lakukan pengusaha Restoran Wulansari tersebut. Dan menurut aturan sempadan situ itu tidak boleh ada bangunan permanen apalagi untuk usaha komersial.
” Saya tugasnya mengawasi, ada dinas yang berwenang menindaknya. Mereka selalu mengingatkan ke masyarakat, bahwa sempadan situ tidak boleh dibangun permanen. Tapi mereka tidak bisa bertindak saat pengusaha yang melanggar aturan tersebut, ” tandasnya.
Dan untuk persoalan ini, sambung Fathoni, dirinya sudah memberi tahu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mengkroscek dan menindaklanjutinya.
” Saya sudah kirim ini ke BBWS juga,” pungkasnya mengakhiri.
** Nay Nur’ain