Cibinong, Aktualita.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan perubahan tata kelola perizinan yang signifikan mulai awal tahun 2026. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan bahwa Pemkab akan membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru bernama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Pasalnya, mulai awal tahun 2026, Pemkab Bogor akan menghadirkan SKPD atau OPD baru bernama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang sebelumnya melekap pada Dinas Pertanahan dan Pemukinan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan perubahan besar dari sisi perizinan pada Januari 2026.
“Nanti tahun depan sudah tidak ada lagi setplan yang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lagi, semua jadi satu SKPD dan terakhir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya kepadaAktualita.co.id, Kamis (27/11/25).
Terlebih, Rudy juga mengucapkan, bahwa dirinya akan menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur proses perizinan.
“Terkait Perbup, kita melakukan evaluasi. Kita sempurnakan bersama-sama, sehingga terkait proses perizinan yang tertuang dalam peraturan bupati batasan maksimal,” ucapnya.
“Kita minimalisir kembali, sehingga proses perizinan di Kabupaten Bogor per tahun 2026 tahapannya harus berjalan cepat, tidak berlarut-larut panjang,” lanjutnya.
Dari sisi perpajakan, Pemkab Bogor juga menyiapkan kebijakan pro-masyarakat. Rudy menyampaikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Untuk masyarakat menengah kebawah, PBB yang dibawah Rp100 ribu kami sudah menyepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan hingga tahun 2029,” tutupnya.
(Pandu)









