AKTUALITA.CO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kepastian ini ditegaskan dalam rapat Baleg terkait Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
RUU Perampasan Aset dinilai mendesak karena menyangkut mekanisme hukum untuk menindaklanjuti hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi. Baleg menilai regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan penempatan RUU tersebut dalam daftar prioritas merupakan bentuk komitmen DPR. “Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan.
Ia menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, baik dari korupsi maupun pencucian uang.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga menginventarisasi beberapa RUU lain untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, seperti RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri. Meski demikian, RUU Perampasan Aset tetap menjadi sorotan utama karena dianggap strategis bagi pemberantasan korupsi.
Bob Hasan berharap, pemerintah segera memberikan pandangan resmi agar pembahasan di tingkat pertama bisa segera dimulai.
“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menyiapkan draf naskah akademik RUU Perampasan Aset dan menyatakan terbuka terhadap masukan publik. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman. “Sekarang sudah masuk Prolegnas, dan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan. (Sudah) disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III,” kata Benny.
Ia menegaskan DPR akan melibatkan partisipasi luas masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, dalam penyusunan draf RUU tersebut.
“Sudah disiapkan (draf) dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Akademisi, civil society, dan masyarakat untuk (kami) menerima masukan,” jelasnya.
Meski sudah ada draf sebelumnya, Benny menekankan bahwa naskah akademik ini masih bisa berubah setelah menerima masukan publik. “Pasti ada perubahan. Sekarang ini masih disiapkan, belum dibahas,” tegasnya.
Benny juga menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset yang akan dibahas saat ini memiliki perbedaan dengan draf yang diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, meski tidak merinci detail perubahannya.
Dengan langkah ini, DPR menunjukkan keseriusan untuk menghadirkan regulasi yang efektif dalam memberantas korupsi dan menutup celah bagi pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan atau menguasai hasil kejahatannya.









