AKTUALITA.CO.ID _ Pejabat Bupati Bogor Bachril Bakri secara resmi menandatangani kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 0,5 hingga 1,5 persen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bachril Bakri kepada Aktualita.co.id di Bigland Sentul, Kabupaten Bogor. Senin (16/12/24).
“Kita sudah sepakat, saya juga sudah menandatangani terkait kenaikan upah buruh. UMK naik 6,5 persen, dan untuk UMSK Bogor naik sebanyak 0,5 sampai 1,5 persen,” kata Bachril Bakri.
Ia menjelaskan bahwa UMK di Kabupaten Bogor saat ini menjadi Rp4.877.211,17. Keputusan tersebut telah sesuai dengan tujuan dan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh.
Meski terdapat kenaikan kecil pada UMSK, kata Bachril, bahwa keputusan ini telah melalui berbagai diskusi dan pertimbangan, termasuk mencermati kondisi di wilayah sekitar.
“Kami sudah merembuk dan berkumpul untuk membahas ini kembali. Kesimpulannya, UMSK Bogor naik 0,5 sampai 1,5 persen dari UMK. Ini juga hasil dari mencermati kondisi daerah sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika menjelaskan bahwa kenaikan UMSK ini berlaku untuk sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi, seperti pertambangan dan pengolahan limbah.
“Kami bersepakat menaikkan UMSK sebanyak 0,5 hingga 1,5 persen dari UMK. Kenaikannya bervariasi, ada yang Rp30 ribu, Rp40 ribu, hingga Rp70 ribu. Angka Rp70 ribu ini khusus untuk sektor berisiko tinggi seperti pertambangan dan pengolahan limbah. Sementara untuk sektor buruh konveksi, tidak ada kenaikan UMSK,” jelas Ajat.
“Keputusan ini juga akan dijadikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kebijakan ini dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga daya saing industri di wilayah Bogor,” pungkasnya.
(rezza apit)









