AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan tegas ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,48 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai masuknya komoditas perikanan tanpa dokumen sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditjen PSDKP mengamankan empat kontainer berisi produk perikanan beku.
Ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem tersebut diketahui milik PT CBJ. Perusahaan ini nekat melakukan impor pada akhir 2025, padahal kuota Persetujuan Impor (PI) yang mereka miliki telah habis sejak pertengahan tahun.
“Total volume yang diamankan mencapai 99,972 ton. Impor ini tidak dilengkapi persetujuan impor yang berlaku dan tidak memiliki rekomendasi komoditas impor dari KKP,” tegas Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan data investigasi, PT CBJ sebenarnya telah menghabiskan seluruh kuota impor mereka pada Februari dan Juli 2025. Namun, pada Desember 2025, perusahaan kembali memesan ikan dalam jumlah besar dengan asumsi ilegal bahwa kuota masih tersedia.
“Importasi tetap dilakukan meski kuota sudah terpenuhi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan impor di sektor perikanan,” tambah Halid.
Selain aspek hukum, penindakan ini dilakukan untuk melindungi nelayan lokal. Masuknya ikan impor ilegal dalam jumlah besar berisiko merusak stabilitas harga ikan di tingkat nelayan dan mengganggu iklim usaha dalam negeri.
Sebagai bentuk penegakan hukum, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT CBJ sesuai regulasi perikanan nasional. Perusahaan yang berbasis di kawasan Pelabuhan Perikanan Penjaringan ini kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah.
Langkah kolaboratif antara KKP dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.
(Sheila)









