AKTUALITA.CO.ID _ Desa Bojong Nangka dan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memiliki lokasi lahan “SEXY” yang menjadi bahan perbincangan.
Seperti hal yang disampaikan Acang Suryana yang merupakan kuasa waris dari N.Yaman bin Embun. Acang sapaan akrabnya menjelaskan, jika lahan yang saat ini masuk kedalam lingkungan PT.Kajama yang berada di Jalan Raya Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan luas 4.500 m2, yang tercatat pada buku induk C Desa Nomor 1359 Persil 21 IV yang terletak di Kp. Tlajung, RT.001/RW.06, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak PT.Kajama.
“ Tanah tersebut sejak tahun 2015 sampai saat ini belum dilunasi oleh pihak PT.Kajama dengan sisa sebesar Rp.1,8 miliar,” ungkap Acang kepada Aktualita co.id.
Lebih lanjut Acang mengatakan, betul saat itu sudah masuk 1,1 miliar ke rekening pribadinya untuk membayar lahan tersebut, dan 1 miliar lagi dalam bentuk cek yang diberikan oleh PT.Kajama. Namun, untuk yang berbentuk cek itu hanya bisa dicairkan sebanyak 1 cek dengan nilai 500 juta, karena 1 cek lagi tidak bisa dicairkan karena pihak bank mengatakan kosong.
“ Saat saya berada di dalam (penjara), cek itu dicairkan oleh seseorang dan hanya bisa dicairkan 1 cek dengan nominal 500 juta,” kata Acang. Senin (13/5/24).
Persoalannya saat ini adalah, sambung Acang, PT.Kajama masih memiliki fisik tanah milik N.Yaman bin Embun tersebut namun tidak menyelesaikan sisa pembayarannya lagi, oleh karena itu saat dirinya selesai mempertanggungjawabkan hal lain, Acang berinisiatif untuk meminta kembali hak yang belum dibayarkan.
“ Namun sampai saat ini belum ada respon dari SS selaku pihak PT.Kajama untuk melunasi sisa pembayaran, terakhir saya komunikasi dengan SS, dirinya mengatakan masih memiliki niat baik dan akan menemui saya saat pulang dari Solo nanti,” cetusnya.
“ Jika saya, saat itu (dipenjara) melakukan penggelapan dan penipuan, seharusnya fisik tidak dikuasai PT.Kajama. Jika fisik dikuasai dan surat AJB induk di pegang oleh SS. Lalu apa yang membuat SS merasa dirugikan, sedangkan fisik dan surat dikuasai, ” tambahnya.
Sementara, Legal PT. Kajama Dr. Maju Posko Simbolon, S.H,M.H saat dihubungi via telepon mengatakan, jika kliennya justru berada di pihak yang dirugikan dan dia akan melakukan somasi kembali kepada Acang untuk mengembalikan dana milik kliennya yang sudah diterima Acang sebesar Rp2,1 Miliar.
“ Perkara inikan sudah kami layangkan ke pengadilan, dan itu terbukti Acang dkk melakukan pemalsuan surat dan letak tanah, hingga merugikan klien kami. Acang diproses dan dipenjara karena kasus ini, lalu sekarang tiba-tiba minta kembali sisa pembayaran, kan gak jelas juntrungannya,” kata Simbolon. Senin (13/5/24).
Lebih lanjut Simbolon menjelaskan, berawal saat itu klien kami mencari lahan untuk usahanya, dan Acang menunjukan lahan yang saat ini ditempati oleh perusahaan. Namun, di pertengahan jalan ternyata ada kesalahan dan ketidak valitan letak lahan dan surat yang diberikan Acang. Sehingga klien kami menggugat dan pengadilan memenangkan klien kami hingga Acang dkk ditersangkakan.
“ Akhirnya, karena memang butuh lahan tersebut klien kami membeli lahan kepada pemilik aslinya, dan klien kami sudah melakukan pelunasan lahan tersebut kepada pemilik aslinya,” cetusnya.
“ Adapun terkait cek kosong dan kepada siapa akhirnya klien kami berbelanja lahan, itu belum semuanya dibuka, namun berkas sudah komplit ada di saya. Adapun kelanjutan dari perkara ini kami akan tetap melayangkan somasi kepada Acang untuk mengembalikan uang milik klien kami, bukan justeru meminta sisanya,” pungkasnya mengakhiri.
*NS









