Aktualita.co.id – Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE), Kamis (12/10/23).
Kasat Reskrim Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, tersangka Nur Hakim diduga melakukan korupsi penggunaan dana bantuan untuk infrastruktur desa atau SAMISADE.
” SAMISADE merupakan program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk desa-desa memajukan perekonomiannya, ” ungkap Hadi di Polres Metro Depok kepada Aktulita. Co. Id
Awalnya, sambung Hadi, Desa Tonjong mengajukan Dana SAMISADE Tahun anggaran 2022 untuk betonisasi jalan sebesar Rp. 800 juta yang terdiri dari 2 tahap.
” Saat dana tahap pertama turun tersangka hanya menyelesaikan pekerjaan 80%. Kemudian diusulkan kembali untuk pencairan tahap kedua, ” kata Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, Saat dana tahap kedua turun, tersangka tidak menyelesaikan pembangunan betonisasi jalan yang seharusnya diselesaikan di tahap pertama. Parahnya lagi, tambah Hadi, dana SAMISADE tahap kedua sama sekali tidak dikerjakan untuk pembangnan.
” Total kerugian negara akibat ulah Nur Hakim sebagai Kepala Desa Tonjong sebesar Rp 300 jutaan, ” bebernya.
Menurut Hadi, dalam aksinya tersangka melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa bawahannya.
” Atas kejahatan itu tersangka di jerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara, ” pungkasnya.
** Nay Nur’ain