Aktualita.co.id – Pemerintah Desa Gunung Putri kembali memergoki penjualan obat golongan G di toko kosmetik yang terletak di Jalan Raya Gunung Putri, RT 01, RW 05, Desa Gunung Putri, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (17/5/23).
Satu pemilik toko inisial RF (30), dan 1 pembeli yang merupakan warga Desa Gunung Putri, DRF diamankan ke Poskamdes Desa Gunung Putri dengan barang bukti jenis obat Tramadol dan Eksimer sebanyak 1.174 butir.
Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri murka mendapati ada penjual obat yang merusak generasi bangsa di wilayah kerjanya. Mengingat, dirinya sedang berusaha keras untuk membersihkan Desa Gunung Putri dari narkoba dari jenis apapun.
“Ini yang ke-2 kalinya Pemdes Gunung Putri melalui Satgas Bersih dari Narkoba (Bersinar) memergoki toko kosmetik dan toko obat yang menjual obat jenis Tramadol dan Eksimer yang termasuk dalam Golongan G,” ungkap A Heri sapaan akrabnya kepada Aktualita.co.id.
Dirinya akan menindak tegas toko yang menjual obat terlarang di wilayahnya, apalagi dengan kedok menjual kosmetik dan toko obat. Bisa jadi, sambung A Heri, salah satu penyebab anak-anak muda tawuran yang sering terjadi di Tol Gunung Putri karena efek dari mengkonsumsi obat tersebut.
“Untuk penjual sendiri akan kami usir dari Desa Gunung Putri, dan akan kami serahkan kepada pihak berwajib untuk menindaklanjutinya. Dan untuk konsumen yang tertangkap akan kami bina melalui Satgas Bersinar yang bekerja sama dengan BNN,” jelasnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh aparat desa, RT dan RW untuk lebih peka lagi dalam mengizinkan toko obat dan kosmetik jika ingin beroperasi atau berjualan di Desa Gunung Putri.
“Untuk toko kosmetik yang menjual obat golongan G sendiri, selama 4 bulan dia beroperasi ternyata belum memiliki izin pemberitahuan, baik ke RT, RW maupun Pemdes Gunung Putri,” pungkasnya.
Sementara, Ketua RW Suwanto mengatakan bahwa toko kosmetik tersebut memang sudah lama dipantau oleh dirinya dan ketua RT. Berdasarkan adanya aduan dari masyarakat, namun baru kali ini tertangkap basah dan kebetulan ada bersama pembeli.
“Toko ini sudah lama kami incar, dan alhamdulilah kini tertangkap basah. Saya berharap ada pemeriksaan juga di kontrakan pemilik toko ini. Karena infonya, sering terjadi transaksi juga di kontrakannya, dan terbukti di tokonya saja kami menemukan beberapa strip Tramadol dan Eksimer,” bebernya.
Dirinya berharap agar pihak berwenang seperti kepolisian bisa menindak tegas si penjual dengan hukuman yang setimpal, karena apa yang dilakukannya itu merusak masa depan generasi muda.
“Agar dihukum berat lah untuk si penjualnya, jangan cuma diberikan sanksi sosial. Karena jika cuma diusir mereka bisa pindah ke tempat lain. Jika tidak diamankan mereka sebetulnya tidak aman,” pungkasnya.
**Nays