Aktualita.co.id – Istri mendiang ustaz Arifin Ilham, Wahyuniati Al-Waly yang biasa disapa Umi Yuni melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hanny Kristianto alias Koh Hanny ke Polres Bogor, Rabu (17/5/2023).
Koh Hanny telah membuat berita di media sosial (medsos) Youtube, Tiktok dan Instagram bahwa Umi Yuni membawa kabur uang Yayasan Az Zikra sebesar Rp 69 miliar dan menjual tanah wakaf Az Zikra.
Kuasa Hukum Umi Yuni, Suhendar, SH., MM menyayangkan prilaku Koh Hanny yang melakukan pencemaran nama baik.
“Terimakasih kami sampaikan atas atensi dari Kapolres Bogor bahwa tidak boleh ada peristiwa hukum yang merugikan atau menyerang kehormatan seseorang di wilayah hukum Kabupaten Bogor yang tidak ditindak atau pembiaran oleh aparat penegak hokum,” kata Suhendar, SH.,MM dalam keterangan persnya.
Ketua PERADMI Bogor ini menyatakan, jika kasus pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan seseorang dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka kehidupan dalam bernegara bisa berjalan secara ‘bar-bar’ tanpa ada hukum yang melindungi segenap warga negara.
“Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az Zikra 69 M kepada saya yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media. Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik Murobbi Alm. Ustad. Arifin Ilham dan Azzikra,” jelas Umi Yuni.
Sementara Koh Hanny terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUH Pidana.
**