AKTUALITA.CO.ID _ Setelah Kepala (Kades) Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini salah satu mantan Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Adang ikut dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Samisade.
Adang merupakan Kades Kranggan Kecamatan Gunung Putri periode 2018-2023. Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Kranggan tersebut. Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10:00 WIB.
“Betul (penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada Wartawan, Jum’at (20/10/23).
Marjuki menjelaskan, tersangka saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20, hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 07 November 2023.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara dititipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” tandasnya.
Untuk diketahui, perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka diduga melanggar pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
** Nay Nur’ain