AKTUALITA.CO.ID. _ Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengungkapkan jumlah kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mencapai Rp 1,2 miliar.
Kerugian negara yang diselewengkan oleh Adang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dari tahun 2021 hingga 2022
Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, dalam modus dugaan korupsinya, ia melakukan mark up anggaran dan membuat surat pertanggungjawaban palsu, serta mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.
“Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” terang Ate Quesyini Ilias.
Atas dasar temuan itu, jelas Ate Quesyini Iliyas, akhirnya Adang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/23) kemarin.
“Kamis kemarin kami telah mengamankan Adang selaku Kades Kranggan periode 2017-2022, ia menjadi tersangka karena dianggap telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara,” cetusnya.
Sementara, Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berjumlah 31 orang. Namun hingga saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang.
“Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Adang juga dalam pengelolaan keuangan desa, banyak tidak melibatkan Bendahara Desa Kranggan,” beber Michael Carlo Tarigan.
Carlo menambahkan, bahwa Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mencari aset tersangka Adang, hal itu untuk menutupi kerugian negara.
“Sejauh ini, walaupun sudah mengakui perbuatannya, tersangka Adang masih belum berupaya mengembalikan kerugian negara. Seksi Intel akan mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” tambah Carlo.
** Nay Nur’ain