Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Sesuai Aturan KPU, Ini Tata Cara Mencoblos yang Sah

sayyev by sayyev
February 4, 2024
in Sosok dan Politik
0
Sesuai Aturan KPU, Ini Tata Cara Mencoblos yang Sah

ilustrasi mencoblos

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


AKTUALITA.CO.ID – Jangan salah mencoblos karena suara Anda tak akan dihitung. Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketentuan cara mencoblos peserta Pemilu 2024 yang sah, mulai dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden.

Tata cara itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

1. Pilpres
Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD harus a ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal itu diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

Adapun tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Pemilu anggota DPD
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS; dan tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

– Bagaimana jika dua kali mencoblos?

Komisioner KPU Idham Holik menyebut tanda coblos lebih dari satu yang dibuat oleh pemilih sah jika dibubuhkan pada kotak paslon/peserta pemilu yang sama. Selain itu, pemilih juga mencoblos dengan alat yang telah disediakan oleh KPPS.

“Dalam kotak peserta pilpres atau paslon yang sama itu sah. Prinsipnya di dalam kolom yang sama,” kata Idham dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (4/2/2024).

Idham mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023. Berikut bunyinya:

“Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.”

Berita lainnya

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

Kemudian, diperjelas pada huruf d:

“Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan
yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.”

Idham meyakini pemilih tidak akan melakukan hal iseng, sehingga mencoblos di luar ketentuan itu. Sebab, waktu pencoblosan juga berlangsung secara singkat.

“Siapa yang akan iseng? Nyoblos berapa lama sih? prinsipnya di dalam kolom yang sama. Prinsipnya selama menggunakan alat coblos yang disediakan itu enggak apa-apa,” ujarnya.

Masa kampanye pilpres akan berakhir pada 10 Februari. Setelah itu, KPU akan menggelar pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.

** Yev/CNN


Tags: tata cara mencoblos
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

by Arsyit Syarifudin
June 18, 2026
0
Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mendesak DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak bisa lagi...

Read more

Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

AKTUALITA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Dapil II, Junaidi Samsudin yang akrab disapa Junsam, menghadiri kegiatan Gebyar Muharram 1448 Hijriah dalam rangka menyambut Tahun...

Read more

Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

AKTUALITA _ Fentry, salah satu artis penyanyi wanita yang memulai karir di dunia musik tahun 1982. Penyanyi berdarah Jawa dan Sunda ini saat berusia 14 tahun diajak menyanyi...

Read more

Ateng Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Ateng Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah

AKTUALITA  –  Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak lanjutan dari kenaikan harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah...

Read more

PKB Jabar Fest Tegaskan Politik Pelayanan, Cak Imin: Partai Harus Hadir

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
PKB Jabar Fest Tegaskan Politik Pelayanan, Cak Imin: Partai Harus Hadir

AKTUALITA - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partai politik harus hadir di tengah masyarakat tidak hanya saat momentum pemilu, tetapi juga melalui pelayanan, pemberdayaan,...

Read more
Next Post
Apel Bareng Petugas Kebersihan se-Kabupaten Bogor, Ini Pesan Asmawa Tosepu

Apel Bareng Petugas Kebersihan se-Kabupaten Bogor, Ini Pesan Asmawa Tosepu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bupati Bogor Naikan Bankeu Jadi 1,5 Miliar Tahun 2026

Bupati Bogor Naikan Bankeu Jadi 1,5 Miliar Tahun 2026

October 4, 2025
Penetapan Ibu Kota Bogor Barat dan Bogor Timur Masuk Jadwal 100 Hari Pemerintahan Bupati Bogor

Penetapan Ibu Kota Bogor Barat dan Bogor Timur Masuk Jadwal 100 Hari Pemerintahan Bupati Bogor

February 20, 2025
Danramil Cileungsi Siap Amankan Nataru 2025

Danramil Cileungsi Siap Amankan Nataru 2025

December 22, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW