AKTUALITA.CO.ID – Adanya keluhan dari penyedia jasa terkait pembayarannya yang terkena parsial oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membuat Sekretaris Daerah (sekda) Ajat Rohmat Jatnika akhirnya angkat bicara terkait isu gagal bayar sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Ajad menyebut keterlambatan pembayaran tersebut dipastikan bukan disebabkan lemahnya keuangan daerah, melainkan kendala sistem transfer dana dari pemerintah pusat menjelang akhir tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat tidak sempat masuk ke Rekening Kas Daerah karena keterbatasan waktu operasional perbankan pada 29 Desember 2025 lalu.
“Data transfer dari pemerintah pusat tidak masuk ke kas daerah karena pada 29 Desember 2025 Bank BJB melakukan penutupan transaksi pada pukul 17.00 WIB dan harus melakukan pelaporan ke Bank Indonesia pada pukul 22.00 WIB. Akibatnya, dana transfer pusat gagal masuk ke kas daerah,” ujar Ajat kepada wartawan, Jumat (2/1/26) malam.
Ajat menegaskan, pihaknya tidak menyalahkan para penyedia jasa yang mengajukan administrasi pembayaran mendekati pergantian tahun anggaran.
“Memang ada penyedia jasa yang mengajukan administrasi pada detik-detik akhir pergantian tahun, namun itu tidak bisa disalahkan. Sepanjang tahun 2025 Pemkab Bogor banyak melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk adanya Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran, sehingga banyak program baru berjalan di pertengahan tahun,” jelasnya.
Ia memastikan kondisi keuangan Pemkab Bogor dalam keadaan aman dan tidak mengalami masalah likuiditas untuk membayar kewajiban proyek yang telah dikerjakan pada tahun lalu.
“Saat ini anggaran yang tersedia di kas daerah mencapai Rp230 miliar. Namun karena pembayaran proyek tersebut sudah melewati tahun anggaran, maka harus dilakukan perubahan parsial APBD 2026. Pak Bupati sudah menginstruksikan agar perubahan parsial dilakukan pertengahan Januari, sehingga paling lambat awal Februari pembayaran kepada penyedia jasa sudah bisa direalisasikan,” ungkap Ajat.
Lebih lanjut, Ajat menepis anggapan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, menjadi penyebab terhambatnya pembayaran proyek.
“PAD sektor pajak justru over target, mencapai 102 persen. Artinya kondisi PAD aman. Persoalannya murni pada sistem dana transfer dari pusat yang tidak sempat masuk ke kas daerah karena keterbatasan waktu transaksi perbankan. Insyaallah ini akan segera diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang tersedia di rekening kas daerah Pemkab Bogor sempat tercatat sebesar Rp51,1 miliar. Pemkab Bogor juga disebut mengalami defisit anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membayar kewajiban di Tahun Anggaran 2025, yang otomatis harus dibayarkan pada TA 2026 bersamaan dengan belanja pegawai.
Adapun sejumlah rincian proyek yang pembayarannya belum terealisasi hingga akhir 2025 masih menunggu konfirmasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Rincian tersebut antara lain meliputi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR sebanyak 90 Surat Perintah Membayar (SPM), Bidang Pengairan 60 SPM, DPKPP 75 SPM, DLH 70 SPM, Disdik 170 SPM, Dinas Kesehatan senilai Rp2,7 miliar, serta RSUD Cibinong sebesar Rp8 miliar yang belum terbayarkan.
(Pandu)









