AKTUALITA.CO.ID _ Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sabtu (24/08/24). Pelaku berinisial ASH (19) merupakan warga Kampung Joglo, Desa Cipinang.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari laporan warga dengan adanya kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.
” Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga pelaku curanmor sekitar pukul 21:00 WIB,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
“Dalam penangkapan ini juga kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat lainnya dengan nomor polisi F 2657 FHP yang STNK-nya atas nama Rusli Suharlan warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin,” bebernya.
Menurutnya, Pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini.
” Dari hasil keterangan korban dan saksi pelaku diduga melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pencarian”. cetusnya.
” Dalam kasus ini, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terangnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk lebih berhati – hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut,” tutupnya.
**rezza









