AKTUALITA.CO.ID – Setelah mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas. Salah satu langkah yang akan diambil olehnya adalah proses pemberhentian terhadap kedua ASN tersebut kini tengah dipertimbangkan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa seluruh tahapan penanganan internal sudah ditempuh oleh pemerintah daerah. Ia menyebut, kemungkinan besar yang akan diambil ialah pemberhentian kedua pegawai Disdik yang terseret kasus tersebut.
“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu (10/12/25).
Rudy juga menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua ASN itu telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Saat ini, tahapan administrasi tengah dirampungkan. “Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor. Tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, D (24) anak dari pegawai Disdik tersebut merasa kecewa karena enam bulan berlalu, penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan yang diajukan sejak Juni hingga Desember 2025 tidak kunjung mendapatkan respons dari instansi terkait. D (24), anak dari S yang merupakan pegawai di Disdik Kabupaten Bogor, mengaku kecewa dan tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Dinas Pendidikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, namun tanpa tindak lanjut jelas. “Sekarang tuh prosesnya di BKPSDM, BKPSDM-nya ga ngelanjut-lanjutin. Bapak ku dan selingkuhannya lagi di Sumatera,” ujarnya kepada Aktualita.co.id, Rabu (3/12/25).
D juga menyebut, rumah yang sebelumnya ditempati oleh ibu kandungnya kini sudah diambil alih oleh SH, wanita yang diduga selingkuhan S. Ia bahkan mengungkap bahwa kedua ASN tersebut telah menikah secara siri, padahal S masih berstatus suami sah secara hukum dan belum menceraikan istrinya.
“Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapakku. Ibuku belum diceraikan, kan ASN ga boleh menikah siri,” ungkapnya.
D menjelaskan, ibunya saat ini menggantung menunggu kepastian hukum terkait status pernikahan mereka. Namun S disebut enggan mengajukan cerai karena konsekuensi kewajiban memberikan 1/3 gaji untuk nafkah mantan istri jika proses perceraian dilakukan secara resmi.
“Si bapak ini ga mau ngasih ketentuan dari ASN itu, kan kalau menceraikan istrinya harus ngasih 1/3 dari gajinya tiap bulan. Nah itu dia ga mau, makanya tidak dicerai-cerai,” jelasnya.
Lebih lanjut, D menyayangkan, bahwa di tengah proses laporan yang belum jelas, justru S mendapatkan kenaikan pangkat menjadi golongan IV a.
“Mau dikasih sanksi biar ada efek jeranya. Karena selama ini tidak ada kepastian juga dari instansi terkait, malah bapakku dinaikin pangkatnya menjadi pembina golongan IV a. Kan seharusnya kalau ada masalah kayak gini diselesaikan dulu, bukan malah dinaikin pangkatnya,” tegasnya.
(Pandu)









