AKTUALITA.CO.ID _ Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di tangkap pihak Kepolisian Sektor Babakan Madang, ketiga tersangka di tangkap di Kandang Kambing, Kampung Wangaun Landeuh Rt. 01/08, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang AKP Dede Lesmana Jaya menjelaskan, mendapati laporan dari korban RH pihak kepolisian langsung penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok yang sering berkumpul di Kandang Kambing.
“Pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dilokasi tersebut. Dan benar adanya sekelompok yang sedang berkumpul kemudian di tangkap pihak kepolisian,” kata AKP Dede Lesmana Jaya saat melakukan press rilis di Mako Polsek Babakan Madang, Selasa (26/11/24).
Dikandang tersebut, kata AKP Lesmana, pihak kepolisian menangkap tersangka yang berinisial UC, RW, DT, MH, dan U. “Terdangka UC, RW, DT, dan MH ini sering melakukan pencurian hewan ternak. Dan tersangka UC dan DT selain melakukan pencurian ternak ia juga melakukan pencurian kendaraan bermotor,” paparnya.
“Pada saat penangkapan DT melakukan perlawan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki DT. Adapun yang saat ini menjadi DPO ialah Yadi selaku pembeli kendaraan sepeda motor hasil curian atau penadah,” ungkapnya.
AKP Lesmana juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah dia buah kunci leter T, dan dua buah kunci pembuka pengaman kunci kontak jogo garputala. Sedangkan yang disita dari korban satu bundel BPKB dan selembar STNK kendaraan roda dua merek honda beat street dengan nomor polisi F 4085 FCN.
Sementara, Panit Opsnal Ipda Hendrik mengatakan bahwa modus dari para pelaku ini melakukan pencurian dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter T. “Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci leter T, dan kemudian secara bersama sama mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban kemudian mesin sepeda motor tersebut dinyalakan,” terangnya.
“Akibat perbuatannya pelaku pencurian kendaraan bermotor dihukum sesuai pasal 363 ayat (1) Ke, 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
(rezza apit)