AKTUALITA.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor untuk tahun 2026 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp5.161.769. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Bogor berada di angka Rp4.877.211. Dengan kesepakatan penyesuaian sebesar alpha 0,7, besaran upah tersebut kini dipastikan menembus angka Rp5,1 juta lebih.
Kenaikan ini merupakan buah dari dialog panjang melalui lembaga tripartit yang melibatkan serikat buruh, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Proses musyawarah intensif dilakukan guna memastikan kebijakan pengupahan dapat diterima semua pihak tanpa memicu gejolak sosial.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kenaikan UMK ini juga diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Kalau UMK naik, UMSK juga naik. Surat keterangannya sudah jelas, sehingga di Kabupaten Bogor tidak terjadi gejolak yang berkepanjangan,” ujar Rudy Susmanto kepada Aktualita.co.id, Selasa (6/1/2026).
Politisi Gerindra tersebut menyampaikan bahwa meskipun proses pembahasan memakan waktu lama, hasil akhirnya merupakan keputusan bersama yang telah disepakati oleh seluruh unsur terkait.
“Rapat-rapatnya memang cukup panjang. Namun akhirnya disepakati bersama antara serikat buruh, pekerja, APINDO, serta pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ini, hasil keputusan rapat tersebut telah direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.
“Besok kami akan menghadiri undangan dari Pemprov Jabar untuk menanyakan tindak lanjut serta beberapa keputusan lanjutan dari pemerintah provinsi,” pungkas Rudy Susmanto.
(Pandu)









