AKTUALITA.CO.ID – Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam adalah zakat penghasilan.
Selain Zakat Fitrah yang harus di bayarkan sebelum takbir berkumandang, Anda juga harus memikirkan dan mengeluarkan zakat penghasilan bagi yang tidak mengeluarkan setiap bulannya. Karena Zakat harta tak kalah pentingnya dengan Zakat Fitrah yang harus di bayarkan.
Jenis zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi dan pendapatan ini menjadi kewajiban dengan memberikan sebagian dari penghasilan yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Lalu, apa saja ketentuan zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya :
Pengertian Zakat Penghasilan
Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat pendapatan sendiri merupakan jenis zakat harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, baik itu pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, ataupun yang tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Adapun pendapatan yang wajib dibayarkan zakatnya, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.
Ketentuan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui.
Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:
Nisab Zakat Penghasilan
Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun.
Pada tahun 2023 nilai 85 gram emas setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan.
Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.
Apabila perolehan upah setiap bulannya bernilai tidak sama dan ada kalanya dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka Anda bisa menjumlahkan pendapatan selama 1 tahun. Kemudian, Anda bisa menunaikan zakat ketika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.
Berikut Cara menghitung Zakat Profesi atau Penghasilan :
2,5% x Jumlah Penghasilan
Sebagai contoh, Anda bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki gaji Rp10 juta per bulannya.
Maka, setiap bulannya Anda wajib membayar:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Dengan demikian, besaran zakat Anda perbulannya adalah Rp250.000 per bulan.
** Nay Nur’ain









