Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Zakat Penghasilan tak Kalah Penting Untuk Dikeluarkan, Berikut Cara Hitungnya

sayyev by sayyev
March 15, 2024
in Ekonomi dan Bisnis
0
Zakat Penghasilan tak Kalah Penting Untuk Dikeluarkan, Berikut Cara Hitungnya
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam adalah zakat penghasilan.

Selain Zakat Fitrah yang harus di bayarkan sebelum takbir berkumandang, Anda juga harus memikirkan dan mengeluarkan zakat penghasilan bagi yang tidak mengeluarkan setiap bulannya. Karena Zakat harta tak kalah pentingnya dengan Zakat Fitrah yang harus di bayarkan.

Jenis zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi dan pendapatan ini menjadi kewajiban dengan memberikan sebagian dari penghasilan yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berita lainnya

Suasana Haru Warnai Serah Terima Sepuluh Rumah Tukang Bangunan di Wilayah Jawa

‎Ribuan Penonton Padati Melody Fest Mei Edition di Pakansari, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak

PLN Tingkatkan Transparansi Tagihan Lewat Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PLN Mobile

Lalu, apa saja ketentuan zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya :

Pengertian Zakat Penghasilan
Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat pendapatan sendiri merupakan jenis zakat harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, baik itu pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, ataupun yang tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Adapun pendapatan yang wajib dibayarkan zakatnya, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.

Ketentuan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui.

Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:

Nisab Zakat Penghasilan
Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun.

Pada tahun 2023 nilai 85 gram emas setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan.

Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.

Apabila perolehan upah setiap bulannya bernilai tidak sama dan ada kalanya dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka Anda bisa menjumlahkan pendapatan selama 1 tahun. Kemudian, Anda bisa menunaikan zakat ketika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.

Berikut Cara menghitung Zakat Profesi atau Penghasilan :

2,5% x Jumlah Penghasilan
Sebagai contoh, Anda bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki gaji Rp10 juta per bulannya.
Maka, setiap bulannya Anda wajib membayar:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Dengan demikian, besaran zakat Anda perbulannya adalah Rp250.000 per bulan.

** Nay Nur’ain

Tags: zakat
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Suasana Haru Warnai Serah Terima Sepuluh Rumah Tukang Bangunan di Wilayah Jawa

by Arsyit Syarifudin
May 25, 2026
0
Suasana Haru Warnai Serah Terima Sepuluh Rumah Tukang Bangunan di Wilayah Jawa

AKTUALITA.CO.ID - Sepuluh Tukang Bangunan yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten diselimuti rasa haru ketika menerima rumah barunya yang sudah selesai dibangun...

Read more

‎Ribuan Penonton Padati Melody Fest Mei Edition di Pakansari, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak

by Arsyit Syarifudin
May 23, 2026
0
‎Ribuan Penonton Padati Melody Fest Mei Edition di Pakansari, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak

AKTUALITA.CO.ID – Ribuan masyarakat dari berbagai daerah memadati Lapangan Panahan Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, dalam gelaran Konser Melody Fest Mei Edition, Sabtu (23/05/26). Acara musik tersebut berlangsung...

Read more

PLN Tingkatkan Transparansi Tagihan Lewat Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PLN Mobile

by Arsyit Syarifudin
May 23, 2026
0
PLN Tingkatkan Transparansi Tagihan Lewat Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PLN Mobile

GUNUNG PUTRI, 23 MEI 2026 – PT PLN (Persero) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi pelanggan setianya melalui transformasi digital pada aplikasi PLN Mobile. Salah satu fitur unggulan...

Read more

Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis

AKTUALITA.CO.ID – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyetujui pembagian dividen sebesar Rp329,3 miliar atau 50% dari laba bersih sebesar...

Read more

PLN Gunung Putri Laksanakan Pemeliharaan Terintegrasi “KAMISIGAP” di Penyulang Setia

by Arsyit Syarifudin
May 21, 2026
0
PLN Gunung Putri Laksanakan Pemeliharaan Terintegrasi “KAMISIGAP” di Penyulang Setia

JONGGOL, 21 Mei 2026 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri berkomitmen penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat. Langkah nyata ini diwujudkan...

Read more
Next Post
Ngantuk Saat Habis Makan, Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya

Ngantuk Saat Habis Makan, Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

One Spatial Planning jadi Tema Talkshow Hari Tata Ruang Nasional, Nusron Wahid Sampaikan 2 Isu Besar

One Spatial Planning jadi Tema Talkshow Hari Tata Ruang Nasional, Nusron Wahid Sampaikan 2 Isu Besar

November 9, 2024
𝐏𝐋𝐍 𝐆𝐮𝐧𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐮𝐭𝐫𝐢 𝐀𝐣𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐁𝐚𝐲𝐚𝐫 𝐋𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝟐𝟎 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐀𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐋𝐍 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥𝐞

𝐏𝐋𝐍 𝐆𝐮𝐧𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐮𝐭𝐫𝐢 𝐀𝐣𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐁𝐚𝐲𝐚𝐫 𝐋𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝟐𝟎 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐀𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐋𝐍 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥𝐞

May 18, 2026
Tutup HUT RI ke 79, Tomas Gunung Putri Adakan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Tutup HUT RI ke 79, Tomas Gunung Putri Adakan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

September 1, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW