Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Zakat Penghasilan tak Kalah Penting Untuk Dikeluarkan, Berikut Cara Hitungnya

sayyev by sayyev
March 15, 2024
in Ekonomi dan Bisnis
0
Zakat Penghasilan tak Kalah Penting Untuk Dikeluarkan, Berikut Cara Hitungnya
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam adalah zakat penghasilan.

Selain Zakat Fitrah yang harus di bayarkan sebelum takbir berkumandang, Anda juga harus memikirkan dan mengeluarkan zakat penghasilan bagi yang tidak mengeluarkan setiap bulannya. Karena Zakat harta tak kalah pentingnya dengan Zakat Fitrah yang harus di bayarkan.

Jenis zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi dan pendapatan ini menjadi kewajiban dengan memberikan sebagian dari penghasilan yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berita lainnya

Peringati Harkopnas ke-79, Pemkab Bogor Gelar Pameran 189 UMKM hingga Business Matching

‎PBG Belum Terbit Sudah Action? Pembangunan Pabrik Roti di Citaringgul Terancam Dihentikan

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Lalu, apa saja ketentuan zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya :

Pengertian Zakat Penghasilan
Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat pendapatan sendiri merupakan jenis zakat harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, baik itu pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, ataupun yang tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Adapun pendapatan yang wajib dibayarkan zakatnya, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.

Ketentuan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui.

Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:

Nisab Zakat Penghasilan
Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun.

Pada tahun 2023 nilai 85 gram emas setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan.

Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.

Apabila perolehan upah setiap bulannya bernilai tidak sama dan ada kalanya dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka Anda bisa menjumlahkan pendapatan selama 1 tahun. Kemudian, Anda bisa menunaikan zakat ketika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.

Berikut Cara menghitung Zakat Profesi atau Penghasilan :

2,5% x Jumlah Penghasilan
Sebagai contoh, Anda bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki gaji Rp10 juta per bulannya.
Maka, setiap bulannya Anda wajib membayar:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Dengan demikian, besaran zakat Anda perbulannya adalah Rp250.000 per bulan.

** Nay Nur’ain

Tags: zakat
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Peringati Harkopnas ke-79, Pemkab Bogor Gelar Pameran 189 UMKM hingga Business Matching

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Peringati Harkopnas ke-79, Pemkab Bogor Gelar Pameran 189 UMKM hingga Business Matching

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong. Jumat (17/7/2026). Kepala Dinas...

Read more

‎PBG Belum Terbit Sudah Action? Pembangunan Pabrik Roti di Citaringgul Terancam Dihentikan

by Arsyit Syarifudin
July 16, 2026
0
‎PBG Belum Terbit Sudah Action? Pembangunan Pabrik Roti di Citaringgul Terancam Dihentikan

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Babakan Madang akan mengecek langsung status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan pabrik roti PT Jaya Boga Wisesa di Desa Citaringgul. Langkah tersebut dilakukan...

Read more

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

by Arsyit Syarifudin
July 16, 2026
0
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Bandung, 16 Juli 2026 – Sepanjang Semester I Tahun 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui program Tanggung Jawab...

Read more

Belum Kantongi PBG ???, Proyek Pabrik Roti Sudah Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
July 15, 2026
0
Belum Kantongi PBG ???, Proyek Pabrik Roti Sudah Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Proyek pembangunan pabrik roti milik PT Jaya Boga Wisesa di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, di duga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan...

Read more

Bantu Tingkatkan Keandalan Listrik dan K3, PLN Gunung Putri Eksekusi Tiga Program Preventif Serentak

by Arsyit Syarifudin
July 13, 2026
0
Bantu Tingkatkan Keandalan Listrik dan K3, PLN Gunung Putri Eksekusi Tiga Program Preventif Serentak

GUNUNG PUTRI, 13 Juli 2026 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik serta memprioritaskan keselamatan kerja...

Read more
Next Post
Ngantuk Saat Habis Makan, Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya

Ngantuk Saat Habis Makan, Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

PLN Jonggol Lakukan Penyambungan Listrik Baru untuk Peternakan Ayam Broiler Berkapasitas 75.000 Ekor

PLN Jonggol Lakukan Penyambungan Listrik Baru untuk Peternakan Ayam Broiler Berkapasitas 75.000 Ekor

March 24, 2025
Rusliandy Soroti Peran BMPS, Siap Perkuat Sinergi Jelang SPMB 2026

Rusliandy Soroti Peran BMPS, Siap Perkuat Sinergi Jelang SPMB 2026

May 25, 2026
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

August 28, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW