Aktualita.co.id _ Pihak kepolisian Polsek Rumpin, Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kamis (23/11/23).

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima. Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).
” Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah,” ungkap Kompol Sumijo kepada Aktualita.co.id
” Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” tambahnya.
** Nay Nur’ain









