AKTUALITA.CO.ID _ Sepanjang tahun 2024, sebanyak 10 anggota Polres Bogor tercatat melanggar kode etik. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, yang hanya berjumlah 7 orang. Dua diantaranya yang melanggar kode etik akan di lakukan PTDH.
“Di pelanggaran kode etik saya tegas, sebanyak 10 orang anggota. Naik dari tahun lalu dari 7 anggota. Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan sanksi pidana,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Kamis (02/01/25).
“Pada awal tahun 2025 kami akan melakukan pemecatan terhadap dua anggota yang terlibat dalam pelanggaran berat, yaitu terkait narkoba dan penipuan. Proses PTDH saya pastikan di awal Januari ada dua orang akan saya PTDH dan saya akan pimpin langsung pemberhentiannya. Karena satu dengan narkotika, kedua terkait dengan penipuan,” jelasnya.
Dia menegaskan pentingnya profesionalisme dalam bertugas, terutama dalam menghindari penyalahgunaan narkotika yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri. “Saya meminta kepada seluruh personel agar jangan main-main dengan narkotika atau kegiatan yang bisa mereduksi organisasi Polri. Kita jaga marwah ini, jangan sampai ada tindakan tercela yang merusak organisasi ini,” tegasnya.
“Polres Bogor tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Saya terbuka bahwa kita melakukan tindakan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela,” sambungnya.
Sementara, Pj Bupati Bogor Bacril Bakri memberikan apresiasi atas ketegasan AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam menindak anggota yang melanggar kode etik. Menurut Bacril, ketegasan tersebut memberikan dampak positif terhadap keamanan dan kenyamanan wilayah Bogor. “Seperti tadi yang disampaikan Kapolres, tahun 2025 akan ada yang dilakukan PTDH. Dengan ketegasan ini membuat personelnya dapat melakukan tugasnya dengan baik, sehingga Bogor menjadi aman dan nyaman,” ujar Bacril.
“Langkah tegas ini menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. Dan dengan ketegasannya ini akan membuat personelnya melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.
(rezza apit)









