AKTUALITA.CO.ID _ JS (66) Pria paruh baya asal Jakarta Pusat yang mengontrak di Kp.Amaliyah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Nekad melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus kirim uang via nomor walet OVO. Sabtu (22/6/24).
” JS kami tangkap berdasarkan laporan dari YS yang mengalami kerugian sebesar Rp.7,2 juta rupiah,” ungkap Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat.
Kronologinya berawal, saat JS mendatangi kios Brilink milik YS. Kemudian JS meminta YS untuk mentransfer sejumlah uang ke wallet OVO milik JS sebesar Rp.7,2 juta rupiah. Namun, saat diminta uang cas oleh YS, JS tidak memiliki uang.
” Korban lalu melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan ini kepada Polsek Ciawi. Barang bukti yang kami amankan screnshoot bukti transfer antar rekening, HP Samsung, Mesin EDC, dan Kartu ATM,” terangnya kepada Aktualita.co.id.
” Pihak Kepolisian Polsek Ciawi menetapkan diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, saat ini pelaku kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
*Rz/Ns









