AKTUALITA.CO.ID _ Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pria yang diduga sebagai “Pak Ogah” setelah insiden pemukulan terhadap pengemudi mobil berinisial IH di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku, berinisial R dan J, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis (26/12/24).
“Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO satu orang inisial D,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), yaitu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” jelas AKP Teguh.
Sebelumnya, Insiden tersebut terjadi pada Minggu (22/12/24) sekitar pukul 15.49 WIB di Jalan alternatif puncak, tepatnya di Jalan Cihanjawar, arah Vila Pondok Salam, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan menjelaskan, kejadian bermula saat IH dan istrinya, V, tengah melintas di jalur alternatif menuju Puncak Bogor. Saat itu, kondisi jalan sedikit padat, namun IH mencoba melaju untuk menghindari mobil mogok di depannya. Dalam proses tersebut, mobil IH menyenggol seorang pria dan menyentuh kaca spion mobil.
“IH berhenti untuk memeriksa situasi, namun ketiga Pak Ogah mengetuk kaca belakang mobilnya dengan keras. Merasa tidak terima, istri IH turun dari mobil dan terjadi cekcok antara V dan para Pak Ogah. Cekcok tersebut memuncak hingga terjadi pemukulan terhadap IH,” ungkapnya.
“Istrinya langsung turun dan mempertanyakan kenapa mobilnya diketuk dengan keras, sehingga terjadi cekcok mulut dan pemukulan kepada IH,” ujar Dedi.
Akibat kejadian tersebut, kata AKP Dedi, IH mengalami luka memar di bagian mata kanan. Korban yang tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut melaporkan insiden ini ke Mapolsek Megamendung.
(rezza apit)









