AKTUALITA.CO.ID _ Paska melaporkan 7 karyawannya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri. PT Mitra Tata Lingkunga Baru (MTLB) yang berada di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri terkuat memperkerjakan anak dibawah umur.
Hal itu diungkapkan oleh Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Iptu Abdul Faruk Maramis diruang kerjanya. Selasa (20/08/24).
Menurutnya, Tujuh pelaku yang diserahkan kepada Polsek Gunung Putri satu diantaranya adalah anak dibawah umur yang dipekerjakan di PT MTLB.
” Untuk yang satu orang karna masih dibawah umur kita akan lakukan dispersi dan kita sudah berkoordinasi dengan bapas. untuk yang enam orang dilakukan penahan dan ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Abdul Faruk.
Untuk diketahui, Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Pasal 68 UU ini menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Terpisah, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp lawyer PT MTLB Antonie mengatakan.
“Kami selaku Kuasa Hukum masih menggali informasi secara utuh dari HRD, terkait Proses perekrutan dan latar belakang adanya salah satu terduga pelaku yang ternyata masih di bawah umur,” Pungkasnya kepada Aktualita.co.id. (Rezza/Ns).









