Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT MTLB Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Antonie : Saya Tanya HRD

Gala by Gala
August 21, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
PT MTLB Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Antonie : Saya Tanya HRD
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID _ Paska melaporkan 7 karyawannya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri. PT Mitra Tata Lingkunga Baru (MTLB) yang berada di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri terkuat memperkerjakan anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Iptu Abdul Faruk Maramis diruang kerjanya. Selasa (20/08/24).

Menurutnya, Tujuh pelaku yang diserahkan kepada Polsek Gunung Putri satu diantaranya adalah anak dibawah umur yang dipekerjakan di PT MTLB.

Berita lainnya

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

” Untuk yang satu orang karna masih dibawah umur kita akan lakukan dispersi dan kita sudah berkoordinasi dengan bapas. untuk yang enam orang dilakukan penahan dan ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Abdul Faruk.

Untuk diketahui, Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Pasal 68 UU ini menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.

Pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Terpisah, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp lawyer PT MTLB Antonie mengatakan.

“Kami selaku Kuasa Hukum masih menggali informasi secara utuh dari HRD, terkait Proses perekrutan dan latar belakang adanya salah satu terduga pelaku yang ternyata masih di bawah umur,” Pungkasnya kepada Aktualita.co.id. (Rezza/Ns).

Tags: Anak Dibawah UmurGunung PutriPT MTLB
Share32Tweet20Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...

Read more

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Terlarang (OKT) dengan menyita lebih dari satu juta butir obat dari beberapa lokasi berbeda...

Read more

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water yang mulai beredar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena Etomidate sebelumnya...

Read more

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 95 Tersangka Diamankan

by Gala
July 21, 2026
0
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 95 Tersangka Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak...

Read more

Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Satu paket Sabu Diamankan

by Gala
July 19, 2026
0
Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Satu paket Sabu Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang...

Read more
Next Post
Disebut Kawasan Kumuh, Endang: Warga Kampung Ini Adalah Warga Pindahan Desa Tangkil

Disebut Kawasan Kumuh, Endang: Warga Kampung Ini Adalah Warga Pindahan Desa Tangkil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

321 Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jawa Barat Terangi Ramadan, Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah

321 Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jawa Barat Terangi Ramadan, Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah

March 5, 2026
Usai Diperingati akan Didekati Pria Beristri, Inara Rusli Kini Dilaporkan Istri Sah

Usai Diperingati akan Didekati Pria Beristri, Inara Rusli Kini Dilaporkan Istri Sah

December 1, 2025
Komitmen Menjadi Bagian dari Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan, Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron

Komitmen Menjadi Bagian dari Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan, Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron

October 31, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW