AKTUALITA.CO.ID – Menjadi salah satu wilayah dalam penanganan desa terkumuh, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi awal target Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dalam mengatasi permasalahan kawasan kumuh.
Hal itu diungkapkan Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra bahwa Pemkab Bogor memiliki tanggung jawab terutama dalam mengatasi permasalahan kawasan kumuh. Dan memang kawasan kumuh ini begitu luas dan sangat luas maka itu harus diatasi salah satunya yang berada di Desa Sukahati ini.
“Jadi mohon Pak Kades Sukahati (Endang) tidak perlu kita malu karena memang kawasan kumuh ini adalah nama programnya. Dan jangan berkecil hati karna memang seluruh desa seluruh kelurahan memiliki wilayah kawasan kumuh,” Kata Suryanto Putra dalam giat Collaborative Governance sebagai strategi penanganan kawasan kumuh di Kampung Tegal Jambu RT 03 RW 05 Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (21/08/24).
“Dan itu merupakan tugas Pemerintah Daerah untuk memperbaiki dan sekarang ini bisa bapak lihat salah satu tugas yang memang dibebani kepada dinas DPKPP, jadi jangan berkecil hati pak kades,” cetusnya.
Ia menjelaskan, indikator kawasan kumuh ada tujuh aspek diantaranya pembangunan gedung (Rumah), jalan, drainase, air minum, pengelolaan sanitasi (MCK), sarana prasarana sampah, dan pengamanan protektif kebakaran.
“Ini melibatkan beberapa pihak dalam menangani kawasan kumuh. Maka dari itu kita butuh kolaborasi dengan stakeholder termasuk masyarakat yang memang bisa memberikan kontribusi yang ada,” tuturnya.
“Dari tujuh indikator itu ada dua yang ditangani oleh DPKPP dan sisanya itu ada di PUPR. Terkait air bersih, limbah buangan domestik, kemudian DPKPP dan DLH penanganan sampah dan Damkar pemberian apar. Karena kawasan ini (Sukahati) tidak mungkin dimasuki mobil Damkar sehingga membutuhkan alat penanganan kebakaran,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Sukahati Endang Gunawan mengatakan Desa Sukahati ini merupakan pemekaran dari Desa Hambalang pada tahun 1981 dan wilayah kampung Tegal Jambu ini memang terbelakang.
“Dimana lokasi kawasan khusus sebelumnya Desa Sukahati ini terintegrasi dengan Desa Hambalang dan Desa Tangkil. Sekarang dengan adanya kawasan khusus kurang lebih 180 hektare dimana ditetapkan sebagai kampung Tegal Jambu ini sebagai kawasan kumuh tahun 2014 – 2015 saya melihat data itu kaitan malah adanya warga yang tidak memiliki sanitasi,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kampung Tegal Jambu ini sebelumnya warga Kampung Tangkil. “Tahun 98, 99 Desa Tangkil itu terbelah pindah ke Desa Sukahati, ke Hambalang, Leuwinutug, dan Tajur. Nah ini warga masyarakat yang berlokasi di Kampung Tegal Jambu ini yang disebut kawasan kumuh adalah pindahan dari warga tangkil,” jelasnya.
“Kalau yang tadi disampaikan pak kadis disebut kawasan kumuh saya rasa malu pak (ERA), Citeureup ini adalah daerah industri apalagi dibawah kepemimpinan saya udah ketigakalinya di desa ini seolah tidak berhasil, tapi apa boleh buat memang warga masyarakat disini seperti ini,” pungkasnya.
**Rz









