AKTUALITA.CO.ID _ Terkait PT Mitra Tata Lingkunga Baru (MTLB) yang memperkerjakan anak dibawah umur. Camat Gunung Putri Kurnia Indra angkat bicara. Menurutnya, Perusahaan yang bergerak dibidang pemusnahan limbah tersebut sudah beredar kemana-mana.
“Berkaitan dengan anak dibawah umur itu, saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Dan menurut undang – undang pun sudah ada aturannya,” kata Kurnia Indra kepada Aktualita.co.id di ruang kerjanya. Jumat (23/08/24).
” Jika benar adanya, maka segera laporkan ke dinas terkait yaitu Dinas Ketenagakerjaan. Dan serahkan seluruhnya dengan ketentuan yang berlaku,” cetusnya.
Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Iptu Abdul Faruk Maramis mengungkapkan bahwa Tujuh pelaku telah diserahkan kepada Polsek Gunung Putri satu diantaranya adalah anak dibawah umur yang dipekerjakan di PT MTLB.
” Untuk yang satu orang karna masih dibawah umur kita akan lakukan dispersi dan kita sudah berkoordinasi dengan bapas. untuk yang enam orang dilakukan penahan dan ini masih dalam penyelidikan,” kata Iptu Abdul Faruk Maramis.
Untuk diketahui, Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Pasal 68 UU ini menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Terpisah, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp lawyer PT MTLB Antonie mengatakan.
“Kami selaku Kuasa Hukum masih menggali informasi secara utuh dari HRD, terkait Proses perekrutan dan latar belakang adanya salah satu terduga pelaku yang ternyata masih di bawah umur,” tutupnya.
**Rezza









