AKTUALITA.CO.ID _ Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atas kasus penyelewengan izin impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, gugatan tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.
“Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (06/11/24).
Harli memastikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.
Harli juga menambahkan bahwa dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong akan dijawab oleh penyidik melalui praperadilan.
“Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan praperadilan kan? Saya kira begitu ya,” ujar Harli.
Diketahui sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/11/24).
Dalam permohonan tersebut, Tom Lembong mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari.
Ari juga menambahkan bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) gula, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, Tom Lembong juga diduga melanggar hukum dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan ini mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan proses hukum terhadap Tom Lembong serta pihak terkait lainnya masih berlangsung.
(rezza apit)









