AKTUALITA.CO.ID _ Polresta Bogor Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan roda empat yang telah beraksi sejak tahun 2023 hingga 2024. Kapolresta Bogor Kota KBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan Sebanyak tujuh laporan pencurian kendaraan roda empat diterima kepolisian selama periode tersebut.
“Laporan pertama terjadi di Paledang, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sebuah Toyota Kijang Super dicuri dan dijual kepada penadah seharga Rp7 juta. Laporan kedua pencurian Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani yang dijual Rp21 juta. Kasus lainnya terjadi di Bojong Kerta, Bogor Selatan, dengan hilangnya Toyota Avanza yang kemudian dijual Rp15 juta. Sementara itu, di Cimanggu Kecil, Ciwaringin, Bogor Tengah, mobil Daihatsu Xenia berhasil dicuri dengan teknik pembobolan menggunakan bor,” kata KBP. Dr. Bismo Teguh saat melakukan press rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (19/12/24).
“Laporan kelima hingga ketujuh mencatat hilangnya kendaraan pick-up Suzuki dan Daihatsu yang dijual dengan harga Rp13 juta hingga Rp20 juta. Salah satu mobil bahkan dijual di wilayah Jakarta seharga Rp18 juta,” sambungnya.
Ia menyatakan, Sebanyak sembilan tersangka berhasil diringkus. Mereka terdiri atas dua kelompok yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, hingga Cianjur.
Para tersangka, kata KBP. Dr. Bismo Teguh, memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari eksekutor, pengawas, hingga penadah. “Tersangka MI, N, I berperan sebagai eksekutor, Tersangka IS, DK, WS sebagai mengawasi situasi sekitar, Tersangka M sebagai mengawasi situasi sekitar dan joki membawa mobil hasil pencurian,” paparnya.
Kapolresta Bogor Kota menjelaskan, sindikat ini mencuri sesuai dengan permintaan penadah. Teknik yang digunakan meliputi memecahkan kaca, mematikan alarm, dan menghidupkan kendaraan secara ilegal.
“Penangkapan bermula dari pengejaran pelaku di Sukabumi Kota. Saat itu, beberapa tersangka menggunakan Honda Brio kuning dan sedang merencanakan pencurian. Polisi berhasil menghadang mereka, meski sempat terjadi tabrakan yang melukai anggota kepolisian. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh jaringan hingga sembilan tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi, menambahkan bahwa para pelaku beraksi sejak Juni 2023 hingga November 2024. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Bogor dan Sukabumi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kendaraan Honda Brio, Toyota Kijang, kunci T, dan STNK yang masih dalam pemeriksaan keaslian,” tuturnya
“Kami Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan. Pemasangan CCTV dan pengawasan jarak dekat diharapkan dapat meminimalisir potensi pencurian,” tutupnya.
(rezza apit)









