AKTUALITA.CO.ID – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, yang memimpin langsung penggerebekan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Saudara Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ungkap Kompol Edison dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/02/25) di Aula Mako Polsek Cileungsi.
Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
“Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka, yaitu SDR (30), YS (53), LS (61), serta barang bukti berupa 123 Tabung Gas 12 Kg, 352 Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 Pipa Modifikasi, 1 Timbangan Digital,” paparnya.
“Selain itu, tiga orang lainnya, yakni AR, CL, dan HD, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Salah satu dari tersangka yang diamankan diketahui seorang perempuan berinisial SDR yang merupakan pegawai BUMN, saat ini tersangka berada di rutan depok,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” tegasnya.
Salah satu tersangka S mengakui perbuatannya dengan membeli gas dari warung dan agen untuk kemudian dioplos ke tabung yang lebih besar. “Kadang ke warung dan di agen kita beli dan kita oplos,” ujar tersangka.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, beberapa pelaku lainnya melarikan diri. “Saya baru bangun tidur dan yang lain itu langsung kabur lewat belakang, saya tidak tahu mereka kemana,” jelasnya.
(reza)









