AKTUALITA.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam pengurusan dokumen jual beli tanah di wilayahnya. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik gratifikasi yang dilakukan AS saat mengurus dokumen jual beli tanah yang melibatkan salah satu perusahaan pengembang, PT AKP, di Desa Cikuda.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dan saat ini proses hukum terus berjalan.
“Kita tangani sesuai prosedur. Setelah penetapan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Yang jelas, kita sudah menetapkan tersangka,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/25).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana menyampaikan bahwa Kepala Desa AS akan diberhentikan sementara setelah pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.
“(Diberhentikan sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” jelas Hadijana.
Ia menambahkan, langkah pemberhentian sementara akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yakni setelah DPMD berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor untuk memastikan dasar hukum pemberhentian tersebut.
“Nanti akan dikonsultasikan dulu ke bagian hukum, bisa dipergunakan atau tidak. Setelah itu, BPD akan mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa AS telah diperiksa sebagai saksi sejak 25 Agustus 2025 dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi dalam proses penertiban dokumen jual beli tanah di Desa Cikuda.
“Kasus ini sempat digelar di Ditkrimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Dari situ, diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan penanganan perkara dari lidik ke sidik,” kata AKBP Wikha.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Kepala Desa Cikuda kini resmi memasuki tahap penyidikan. Pemerintah Kabupaten Bogor pun menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk langkah pemberhentian sementara demi menjaga integritas pemerintahan desa.









