AKTUALITA.CO.ID – Penggunaan private jet oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangkaian kegiatan Pilkada 2024 kembali menjadi sorotan publik. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya menjatuhkan sanksi “peringatan keras” kepada empat anggota KPU dinilai tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etik yang terjadi.
Menurut pengamat politik Yusfitriadi menegaskan bahwa kasus penggunaan private jet oleh lembaga sekelas KPU bukan perkara kecil. Menurutnya, tindakan tersebut menyentuh akar persoalan moralitas dan integritas penyelenggara pemilu.
“KPU adalah lembaga yang mengurus pembentukan pemerintahan baru. Kalau integritasnya diragukan, hasil pemilu pun bisa cacat legitimasi,” tegas Yusfitriadi yang juga merupakan Founder Ls-Vinus saat diskusi ublik bertajuk “Konspirasi di Balik Private Jet KPU, Menyoal Putusan DKPP, di Cibinong, Kabupaten Bogor. Jumat (24/10/25).
Ia menjelaskan, terdapat dua lapisan pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran etik yang telah diperiksa oleh DKPP. Kedua, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ditindaklanjuti.
“KPK sudah menerima laporan ini sejak lama, tapi belum ada langkah konkret. Dengan adanya putusan DKPP dan bukti baru, kami berharap KPK segera turun tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Jeirry Sumampow dari TePI Indonesia menilai DKPP seharusnya bersikap lebih tegas. Ia menyebut, alasan KPU terkait penggunaan private jet tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jenis pesawat yang digunakan terlalu mewah, bahkan jauh di atas standar kebutuhan lembaga negara. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi penyalahgunaan fasilitas publik,” ungkap Jeirry.
Jeirry juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses kontrak dan pengadaan jasa sewa pesawat tersebut.
“Kredibilitas perusahaan penyedia jasa sewa pesawat pun perlu ditelusuri. Jika KPU tidak melakukan uji kelayakan terhadap pihak penyedia, berarti ada kelalaian serius,” tambahnya.
Menurutnya, sanksi ringan berupa “peringatan keras” tanpa pemberhentian atau tindak lanjut hukum justru akan memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tapi soal moral dan kejujuran,” pungkasnya.









