Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Narkoba Besar, Barang Bukti Capai Belasan Kilogram dan Satu Senjata Api Ilegal

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
October 28, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Narkoba Besar, Barang Bukti Capai Belasan Kilogram dan Satu Senjata Api Ilegal

Kapolres Bogor AKBP Wikha Adhilestanto. Foto: Retza/Aktualita.co.id

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir. Dari total 114 kasus narkotika yang berhasil diungkap, tiga di antaranya tergolong menonjol karena melibatkan jaringan lintas provinsi dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, tiga kasus besar tersebut meliputi peredaran ganja seberat 15,5 kilogram, sabu seberat 2,23 kilogram, serta kasus sabu lainnya yang disertai kepemilikan senjata api.

“Dari total 114 kasus yang kami ungkap, ada tiga perkara yang cukup menonjol. Pertama, kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram, kedua sabu seberat 2,23 kilogram, dan ketiga kasus sabu yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (28/10/25).

Berita lainnya

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Provinsi Aceh.

“Kedua pelaku berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja. Barang bukti yang kami amankan mencapai 15,5 kilogram,” jelasnya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kasus menonjol kedua diungkap pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat Satres Narkoba Polres Bogor menangkap dua tersangka berinisial HE dan MS di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap di Gerbang Tol Gunung Putri. Dari penyelidikan, sabu yang disita berasal dari wilayah Sumatera dan diedarkan menggunakan sistem tempel.

“Nilai barang bukti sabu ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dan dari hasil pengungkapan ini kami perkirakan berhasil menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Kasus ketiga yang tak kalah serius terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 11 Oktober 2025. Polisi mengamankan dua tersangka, AS dan MA, yang terlibat dalam peredaran sabu sekaligus kepemilikan senjata api laras pendek.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api. “Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui bahwa senjata api tersebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, Polres Bogor bersama Forkopimda akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkaanya. (Rz)

Tags: ganjaGunung PutriLeuwisadengLintas ProvinsiNarkobaPolres BogorSabuSenjata Api Ilegal
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 24, 2026
0
‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

AKTUALITA.CO.ID _ Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more
Next Post
KLH Cabut 18 Segel KSO, EIGER Adventure Land Bakal Segera Beroperasi

KLH Cabut 18 Segel KSO, EIGER Adventure Land Bakal Segera Beroperasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Jaro Ade Pesan Agar Korpri Jadi Tim Solid Untuk Melayani Masyarakat dan Membangun Kabupaten Bogor

Jaro Ade Pesan Agar Korpri Jadi Tim Solid Untuk Melayani Masyarakat dan Membangun Kabupaten Bogor

August 17, 2025
Alumni SMK 2 Amal Mulia Klapanunggal Berbagi kepada Siswa Anak Yatim

Alumni SMK 2 Amal Mulia Klapanunggal Berbagi kepada Siswa Anak Yatim

March 24, 2025
Di Cileungsi, Paslon Rudy – Ade ungguli Paslon Bayu – Musa

Di Cileungsi, Paslon Rudy – Ade ungguli Paslon Bayu – Musa

November 30, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW